Narkoba di Sunggal, Ahua Ditangkap Polisi setelah Kedapatan Kantongi Ini..

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Hendra Susanto alias Ahua (34), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, penduduk Jalan AR Hakim Nomor 147, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area ini kedapatan petugas mengantongi satu paket klip kecil sabu saat digeledah petugas yang mengikutinya berdasarkan informasi dari masyarakat di Jalan Garuda Tembung.

Akibatnya, Ahua harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Ahua kita bekuk berdasarkan laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi Minggu (11/6/2017).

Dijelaskannya, setelah mengidentifikasi pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap Ahua.

“Dari saku celananya, petugas mendapati satu paket klip kecil sabu,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Medan Sunggal ini.

Selanjutnya, tambah Daniel, tersangka berikut barang bukti berupa paket sabu dan Honda Supra X plat BK 6819 AEP langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal. Berita Medan, Dhabit Barkah Siregar

- Advertisement -

Berita Terkini