Kajari Batubara, Janji Usut Kasus DD yang Melibatkan Kadis BPMPD

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Kejaksaan Negeri Batubara berjanji mengusut tuntas kasus penyelewengan Dana Desa yang diduga melibatkan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Batubara yang diduga melibatkan Kepala BPMPD, Muhammad Nasir S.Sos.

“Sabar ya, berkas yang sudah masuk pasti kami proses,”kata Kejari Batubara Eko Adiyaksono SH MH melalui anggotanya saat menerima massa Forum Pemantau Pembangunan Desa (FP2D) dikantornya.

Dikatakan, pemanggilan seseorang tidak muda tanpa alasan yang jelas, untuk itu kita meminta FP2D bersabar.” Berikan waktu kami di Kejaksaan untuk menyikapi berkas yang sudah masuk,”janjinya.

Sebelumnya koordinator massa FP2D, Sulton dan Ismail meminta agar Kejaksaan Batubara segera memproses dan menangkap Kepala BPMPD diduga sebagai inisiator pembuat program kinerja bimbingan teknis 141 Kades di Batubara yang menghamburkan ratusan milliar anggaran DD.

Setiap tahunnya disinyalir dijadikan ajang untuk meraup dan memperkaya diri oknum pejabat pada dinas BPMPD, sampai pada tingkat Kades di Batubara.

“Tangkap Kepala BPMPD dan kroninya yang menciptakan program tidak bermanfaat bagi masyarakat dan menukangi anggaran desa,”teriak massa.

Sulton, anggaran desa seharusnya dimanfaatkan untuk membangun, namun karena ada oknum tidak bertanggung jawab, sebagai alat pengumpul pundi-pundi kekayaan. Mengakibatkan seluruh pembangunan yang ada dari Dana Desa hasilnya tidak bisa dirasakan masyarakat dan tidak berkualitas. Ditambah lagi penggunaan DD dan ADD ditata sedemikian rupa hingga muda untuk dikorupsi.

“Program diduga bodong pun dibuat mereka lahirkan , dari alasan bimtek, pelatihan yang menghabiskan dana ratusan juta pada 141 desa di Batubara. Bahkan masing-masing mereka dengan pungsinya mengkanibalisasi uang rakyat sesuai kewenangannya,”ujarnya.

Mulai mengamankan laporan SPJ sampai pengondisian berbagai hal yang bertentangan dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa.

Selain itu, FP2D melalui kajian dan investigasi 141 desa se Batubara, hampir 87 Kades di Batubara diduga melakukan penyelewengan anggaran untuk memperkaya diri. ” Hampir semua Kades melanggar Peraturan Mentri PDT dan transmigrasi nomor 21 tahun 2015 tentang pioritas penggunaan anggaran desa tahun 2016 beserta perubahannya,” tukas Zulfahmi.

Kejaksaan harus usut tuntas bimtek 141 Kades dengan uang anggaran desa mulai 2015, 2016 Rp 13 juta perdesa dengan total Rp 1, 833.000,000. Yang melanggar dua peraturan Kemendes tahun 2015 nomor 21 dan nomor 81.

Usut tuntas dana bimtek Kades, Sekdes, Bendahara dan LPM yang menghabiskan dana Rp 6.345.000,000 tahun 2017. Dana penyusunan profil desa se Batubara yang diduga fiktif menghabisi anggaran Rp 200 juta 2015.

“Kami akan kembali lagi dalam waktu dekat. Jika laporan kami belum juga ditanggapi,”tukas Sulton. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini