Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Kuna Dilimpahkan ke Kejari Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P21), Polrestabes Medan melimpahkan tersangka pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, berikut barangbukti ke Kejari Medan.

“‎Allhamdulilah, para tersangka dan barangbukti yang terlibat kasus pembunuhan Kuna termasuk Raja sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses persidangan,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (7/6) sore.‎
‎
Ia mengatakan, pembunuhan dengan cara ditembak oleh pembunuh bayaran sangat melukai hati masyarakat Kota Medan. Sehingga hal ini perlu penanganan dan tindakan tegas oleh polisi.
‎
“Kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna telah menjadi atensi seluruh masyarakat Kota Medan,” ujarnya.‎

“Sebab kasus itu melibatkan pembunuh bayaran yang harus dituntaskan sampai ke Pengadilan Negeri Medan‎,” sambungnya.‎

Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat kematian Indra Gunawan alias Kuna (45) yang menggemparkan warga Kota Medan lantaran dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senjata api, Rabu (18/1) lalu di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.

Minggu (22/1) lalu, petugas gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil membekuk delapan orang tersangka pembunuh Kuna, dari berbagai lokasi terpisah. Drama penangkapan yang berlangsung kilat berujung dua tersangka tewas ditembak polisi.

Informasi dihimpun, adapun delapan tersangka pembunuhan ini antara lain otak pelaku yang mendalangi pembunuhan ini berinisial RJ alias Raja seorang pengusaha tambang. Raja ditangkap di Provinsi Jambi. Kemudian Jo Hendal alias Zendal (41) warga Jalan Sukaraja Batubara Sumatera Utara berperan sebagai joki sepeda motor, Chandra alias Ayen (38) warga Jalan Tulang Bawang No.6 Medan Petisah berperan yang menyimpan senjata api, John Marwan Lubis alias Ucok (62) warga Jalan Sei Deli Medan, yang juga berperan menyimpam senjata api.
‎
Tersangka Wahyudi alias Culun (33) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya Ikhlas Kecamatan Medan Johor, yang berperan membantu tersangka pemukulan kabur, dan M Muslim (31) warga Jalan Sampali No 74 Kelurahan Pandau Hulu Kecamatan Medan Area yang berperan membunuh karyawan korban tahun 2014 silam.

Sedangkan dua tersangka yang tewas ditembak karena melawan saat ditangkap yakni Putra (31) yang berperan sebagai eksekutor penembak Kuna, dan seorang Ketua OKP di Petisah, Rawindra alias Rawi (40) warga Jalan Waru Medan, yang berperan mencari eksekutor dan skenario pembunuhan.

Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barangbukti tiga pucuk senjata api jenis revolver. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini