Pembunuhan di Sunggal, Polisi Bekuk Pelaku Kurang dari Tujuh Jam

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS COM, Sunggal – Petugas Polsek Sunggal berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Ahui alias David Sumandi (18), yang terjadi pada Selasa (30/5/2017), di Jalan Binjai KM 13,8, Jalan Bintang Terang, Komplek Tsunami, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, kurang dari Tujuh jam.

Setelah membunuh korban, pelaku Andigan alias AAN (43), melarikan diri kesalah satu rumah keluarganya di daerah Kabupaten Tanah Karo. Kurang lebih 7 jam pelaku dibekuk petugas Polsek Sunggal di rumah kakaknya di Jalan Veteran, Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.

“Selain membekuk pelaku, petugas turut menyita barang bukti yakni, satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Selain itu, dompet dan sepeda motor Honda Vario, turut diamankan petugas,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dan Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, saat memaparkan pelaku di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (31/5/2017) siang.

Sandi Nugroho menjelaskan, sebelum aksi pembunuhan itu terjadi, awalnya pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna ungu BK 4458 ABV, bertemu dengan korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

Saat berpapasan itu, korban mengejek pelaku sembari mencoba menabrakan sepeda motornya ke arah pelaku. Tak terima, pelaku turun dari sepeda motor dan korban didatangi oleh pelaku, sehingga pertengkaran tak terelakkan.

“Saat pertengkaran itu, pelaku ini mengambil pisau yang disimpan di dalam tas pensil yang di gantungan di sepeda motornya. Kemudian pelaku menusukkan pisau tersebut ke dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Sandi Nugroho.

Setelah menusuk korban, sambung Sandi Nugroho, pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke tempat saudaranya di Kabupaten Tanah Karo. Petugas yang mendapatkan informasi terkait penemuan mayat korban, langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku penikaman terhadap korban.

Berdasarkan hasil kerja keras petugas Polsek Sunggal, dalam kurun waktu tujuh jam pelaku berhasil dibekuk petugas.

“Kini pelaku sudah ditahan. Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara,” terang Kapolrestabes Medan. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini