Curi Data Perusahaan, Polisi Ciduk Karyawan di Jakarta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Petugas Reskrim Polsek Medan Timur menciduk Rudi (34), dari tempat persembunyiannya di kosan Jalan Soka II, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/5/2017).

Rudi yang merupakan karyawan kantor milik Jimmy Wijaya, di Jalan Flores No. 01, Medan Timur, diciduk petugas karena mencuri hard disk yang berisikan data perusahaan senilai Rp 50 juta.

” Pelaku Rudi ini, merupakan orang kepercayaan di perusahaan milik korban. Tersangka kita tangkap di Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/237/V/2017/Restabes/Sek Medan Timur dan SPKap/237/V/2017/Reskrim,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M. Ainul Yaqin, Selasa (16/5/2017) sore.

Ainul Yaqin menjelaskan laporan pencurian yang dilakukan tersangka terjadi Jumat (12/5/2017) sekira pukul 06.00 WIB. Mendapat laporan dari korban, petugas Reskrim Polsek Medan Timur langsung menyelidiki keberadaan pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari korban bahwa pelaku telah melarikan diri ke luar kota. Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin beserta anggota langsung berangkat ketempat persembunyian pelaku, di kost-kosan Jalan Soka II, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sesampainya di TKP, petugas menuju kosan pelaku dan menggedor pintu kamar pelaku. Diduga sudah mengetahui kedatangan petugas, pelaku tidak mau membuka pintu tersebut. Petugas lalu berkoordinasi dengan pemilik kos dan selanjutnya mendobrak pintu kamar pelaku.

Saat itu petugas melihat pelaku sedang duduk di atas tempat tidurnya. Kemudian petugas memborgol dan memboyong pelaku ke Polres Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Selesai diperiksa, pelaku dibawa kembali ke Polsek Medan Timur. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini