Polisi Meringkus Pelaku Pembobol Rumah di Medan Tembung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Polsek Percut Sei Tuan, meringkus Sumarjono alias ajo (39) warga jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, karena terbukti membobol rumah milik warga.

Kepada wartawan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Philip Purba mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korbannya, Samsul Chair (41), warga Jalan Bhayangkara Gang Mesjid, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, yang melaporkan rumahnya telah dibobol maling. Dan laporan korban tertuang dalam nomor : LP / 623/K/III/2017 PS Tuan, pada 20 Maret 2017.

” Berdasarkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan. Pada Jumat (6/5/2017) sekira pukul 03.00 WiB, petugas kita mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang kerumahnya, dan sedang berada di Jalan Durung Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di Pos Ampi.”ungkap Iptu Philip Purba, Rabu (10/5/2017).

Mendapat informasi itu, sambung Kanit, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, ternyata benar pelaku berada disana, petugas yang melihat buruannya itu langsung menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan, guna menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membobol rumah korban. Diakui pelaku juga, bahwa ia merusak jerjak jendela belakang dengan obeng bunga baru masuk kerumah korban,”jelasnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Kanit, petugas turut menyita barang bukti 1 unit televisi merek Sharp 21 inci warna putih, dan 1 buah obeng bunga warna merah yang digunakan pelaku untuk merusak jerjak jendela rumah korban.

“Pelaku kini sudah ditahan dan kasusnya masih kita kembangkan. Untuk pelaku ini kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,”akhirnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini