Liberty Ringkus 16 Bandar Selama 10 Hari

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MudaNews.com, Simalungun (Sumut) – Kepolisian Resort Simalungun di bawah pimpinan AKBP Marudut Liberty Panjaitan menangkap 16 orang bandar sindikat narkotika dari wilayah hukum Simalungun. Hal diungkap saat menggelar konferensi pers di Asrama Polisi Jalan Asahan, Rabu (19/4).

“Ada 16 orang dari berbagai sindikat kita amankan kurun waktu 10 hari. Total 24 tersangka yang kita amankan dari wilayah hukum Simalungun dan juga pengembangan di wilayah hukum Siantar,” kata AKBP Marudut Liberty Panjaitan.

Belasan bandar ini ditangkap dari berbagai polsek-polsek jajaran Polres Simalungun. Tersangka yang diamankan adalah 23 laki-laki dan seorang wanita bernama Jessica.

“Dari semua 24 tersangka, 23 orang laki-laki dan 1 orang wanita yang berstatus kurier sabu-sabu. 16 orang statusnya bandar, ada kuda (bandar narkoba) dan ada juga kurier,” jelas Liberty.

Selanjutnya, semua tangkapan disebut akan digiring ke tahap selanjutnya, persidangan. Bahkan Liberty janji akan mengawal tersangka untuk diberi hukuman berat.

“Semua tersangka kita beri hukuman paling berat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Itu minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. Saya akan kawal supaya mereka diberi hukuman yang berat,” katanya.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini