Demi Foya-foya, Dua Pemuda Ini Tega Gadaikan Sepeda Motor Tetangganya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Demi untuk bertoya-foya, Pribadi Samsul Bahri alias Asep (32) dan Ismail alias Mail (32) warga Jalan Sentosa Lama Gang Dollah, Medan Perjuangan, nekat menggadaikan sepeda motor tetangganya sendiri, Soraya Putri (32), Sabtu (4/3) malam.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M. Ainul Yaqin, kepada wartawan, Rabu (12/4) sore mengatakan, mulanya korban warga Jalan Sentosa Lama, Gang Aman No. 10, Kel. Sei Kera Hulu, Kec. Medan Perjuangan, mendatangi Polsek Medan Timur guna melaporkan, kalau sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4901 AFV miliknya, telah digelapkan oleh kedua pelaku.

Dalam laporannya, korban menjelaskan kejadian terjadi pada Sabtu (4/3) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu kedua pelaku datang kerumah korban. Kedatangan kedua pelaku untuk meminjam sepeda motor korban. Alasan kedua pelaku guna menjual obat kelontongan.

Melihat yang meminjam merupakan tetangga, korban percaya dan memberikan sepeda motornya kepada kedua pelaku tersebut. Namun, setelah lama menunggu, kedua pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepeda motor korban. Bahkan setelah ditunggu sampai satu bulan pun, kedua pelaku juga tidak ada mengembalikan sepeda motor korban.

Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, akhirnya korban melaporakan kasus yang dialaminya ke Polsek Medan Timur dengan bukti Laporan Nomor : LP/336/K/IV/2017/SPKT/ Polsek Medan Timur.

Petugas yang mendapat laporan korban langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Setelah satu bulan lebih menjadi buronan, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus di Jalan Sentosa Lama Gang Soto Ujung, Medan Perjuangan, Selasa (11/4) sekira pukul 20.00 WIB.

“Saat kita interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa kereta korban digadaikan seharga Rp. 2 juta di daerah Tembung, dengan seorang penadah berinisial MA yang sampai saat ini masih kita lakukan proses pencarian (DPO). Sedangkan uang hasil gadaiannya digunakan kedua pelaku untuk foya-foya,” terang Yaqin.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini