Usai Gerebek Rumah, Polisi Tetapkan DPO Pelaku Pembunuhan Sekeluarga

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan : Indra

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Usai lakukan penggeledahan di Jalan Pembangunan II Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang terkait kasus pembunuhan 1 keluaga Rianto, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Andi Lala.

Kepada wartawan, Waka Polda Sumut, Brigjend Agus Andrianto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan petugas ke kediaman AL tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya. Dimana, dari informasi tersebut pihaknya mendapat kabar kalau pelaku yang menghabisi keluarga Rianto tersebut mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BK 1011 HJ.

“Setelah kita selidiki, ternyata mobil tersebut milik Ucok Gondrong. Dan kepada petugas, pemilik mobil menyebutkan kalau mobilnya di sewakan. Dan dari situlah kita selidiki siapa yang menyewakannya sebelum akhirnya menggerebek kediaman AL,” ucapnya.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil menemukan barang-barang milik keluarga korban. Namun sayang, saat itu petugas tidak berhasil mengamankan Andi Lala lantaran dirinya terlebih dahulu kabur.

“Dari kediamannya, kita menemukan barang-barang keluarga korban yakni, 4 unit ponsel, 1 unit laptop, 2 buah kartu pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa Fadillah, 1 buah tas, dompet peralatan sekolah, STNK sepeda motor an Rianto BK 6308 AEL,” ungkap jenderal polisi bintang satu tersebut.

Atas penemuan tersebut, Polda Sumut pun akhirnya menetapkan status tersangka kepada Andi Lala. Karenanya, pihak polisi mengharapkan Andi Lala segera menyerahkan diri supaya terhindar dari amukan massa.

“Sesuai dari keterangan 12 saksi dan ditemukannya benda-benda keluarga korban dikediamannya tersebut, kita menetapkan AL sebagai DPO,” pungkasnya.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini