Kamera Dan Handphone Dirampas, Video Dan Foto Dihapus. Dua Wartawan Ini Dilarang Meliput Oleh Oknum LPSK

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Sidang kasus prostitusi yang digelar di ruang Kartika Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat ricuh. Pasalnya sejumlah wartawan yang hendak meliput dihalangi oleh oknum yang mengaku dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berdasarkan pantauan di lokasi, awalnya salah seorang wartawan di salah satu stasiun TV Nasional, Miduk dan Rivan yang merupakan personil wartawan media online di Medan hendak mendokumentasikan jalannya persidangan. Akan tetapi, jerih payah dan tanggungjawab mereka kepada media masing-masing, harus mendapat hambatan, sebab Gunawan menghalangi kerja mereka.
Gunawan yang sempat mengaku petugas di Mabes Polri itu, merampas kamera dan menghapus video rekaman sidang yang didokumentasikan Miduk. “Awalnya dia (Gunawan) mengaku dari Mabes Polri, minta video sidang dihapus dengan nada membentak serta merampas Handy Cam ku dengan arogannya. Dia menghapus video liputan sidang tadi.
Setelah ku telusuri ternyata dia anggota LPSK,” aku Miduk sembari menunjukkan bukti video di kameranya. Sementara itu, Rivan mengaku, smartphone miliknya yang biasa digunakan untuk mengetik berita, dirampas. Kemudian foto persidangan di dalam smartphonenya turut dihapus Gunawan.
“Handphone ku di rampas. Dia ngaku dari LPSK, lalu foto sidang prostitusi tersebut dihapusnya. Setelah itu handphone ku dikembalikan,” ketus Rivan sembari mengeluhkan tindak penindasan yang dialaminya.
Tidak terima dengan perbuatan dari Anggota LPSK tersebut, sejumlah wartawan yang mendapat kabar mengenai perampasan handphone dan kamera itu pun, kompak mendatangi ruang sidang menyampaikan protesnya kepada Gunawan.
“Ini sidang terbuka, kami berhak liputan di sini, kenapa kalian melarang tugas jurnalistik kami. Kalian punya Undang-Undang kami juga punya,” teriak salah seorang wartawan media online di medan, Amsal.
Mendengar protes tersebut, Gunawan malah mendebat para wartawan dan suasana pun semakin memanas.
“Kami perintah dari atasan untuk mengawal sidang, untuk menjaga kerahasiaan saksi dan korban, kami berhak melarang anda sekalian poto saksi dan korban,” tantang Gunawan.
Namun, ucapan Gunawan dibantah Amsal, dengan mengatakan, bahwa sidang tersebut tidak tertutup dan berhak diliput. “Ini sidang terbuka, dari mana bisa kami dilarang meliput,” keluh para wartawan.
Mendengar keadaan sempat memanas di ruang Kartika, Ketua Majelis Hakim, Djamal SH pun mempercepat agenda sidang, selanjutnya langsung meninggalkan ruangan tanpa memberikan konfirmasi.[ rd ]
- Advertisement -

Berita Terkini