Handoko Lie Diburu Kejatisu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas nama Handoko Lie selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Agra Citra Kharisma telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Setelah mantan Walikota Medan periode 2010-2015, Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Kini, giliran Handoko Lie yang akan diadili untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Akan tetapi, Handoko Lie yang kini berstatus terpidana, belum dapat dieksekusi oleh Kejatisu.

“MA telah memutuskan Handoko Lie dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Jumat (10/3).

Terhambatnya eksekusi yang akan dilakukan Kejatisu bukan tanpa sebab. Sumanggar menjelaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan Interpol dan Imigrasi guna mencari keberadaan Handoko Lie. Pasalnya keberadaan Handoko belum terdeteksi pihaknya.

“Iya, kita minta agar menyerahkan diri agar yang bersangkutan menjalankan putusan MA,” bebernya.

Sementara itu, dalam kasus ini, untuk terpidana lainnya, yakni mantan Walikota Medan Rahudman Harahap sudah dilakukan eksekusi terkait putusan ini.

“Tim jaksa dari Kejari Jakarta Pusat mengeksekusi Rahudman pada 27 Februari 2017 lalu. Hukumannya sama dengan Handoko Lie,” ungkap Sumanggar.

Rahudman sebelumnya telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Hukuman itu, dia jalani setelah keluarnya vonis bersalah dalam kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005, saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam kasus ini perbuatan pidana yang dilakukan kedua terpidana itu terkait peralihan dan penggunaan lahan PT KAI untuk pembangunan kawasan yang dikenal Centre Point.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini