Sesumbar Bakar Kantor Kades, Mordani Ditangkap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Indra

MUDANews.com, Tapanuli Selatan (Sumut) – Sesumbar kepada warga telah melakukan pembakaran Kantor Kepala Desa (Kades) Ramba Sihasur, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (22/2) lalu. Mordani Siregar (33) warga Desa Ramba Sihasur, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel akhirnya dibekuk petugas Polsek Sipirok, Minggu (26/2).

Kepada wartawan, Senin (27/2) siang, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Jama Kita Purba melalui KBO Sat Reskrim Polres Tapsel, Iptu S Batubara mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan dari keterangan saksi yang mengaku mendengarkan langsung keterangan Mordani bahwa ia yang melakukan pembakaran Kantor Kepala Desa Ramba Sihasur, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel. Atas laporan masyarakat tersebut pihaknya langsung mengamankan pelaku dari kediamannya.

“Saat diamankan, pelaku mengakui kalau pembakaran tersebut dilakukannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, beber S Batubara, dalam penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut, pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Karenanya, petugaspun dengan gampang meringkus Mordani.

“Tidak ada perlawanan sama sekali sewaktu dia kita amankan,” aku perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya ini.

Dari pengakuan tersangka, tambahnya, pembakaran tersebut dilakukannya lantaran dirinya pernah diminta kades untuk menandatangani surat tanda terima barang proyek dana desa. Namun lantaran barangnya tidak ada, tersangka pun menolaknya.

“Disamping itu, tersangka beralasan dengan adanya dana desa dan proyek dari dana desa di desanya, tersangka mengaku warga di desa jadi tidak akur seperti kondisi sebelumnya. Makanya, dengan menggunakan satu buah jerigen bekas yang dibakar menggunakan korek lalu di tempatkan di dua titik pada bangunan kantor, ia pun melancarkan aksinya,” pungkasnya.

Atas tindakannya tersebut, Mordani pun dijerat Pasal 187 ayat 1, yang berbunyi, “barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, bila menimbulkan bahaya umum bagi barang”.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini