Operasi Kancil 2017, Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Medan Area

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Kepolisian Sektor Medan Area mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya ditangkap Polisi dalam Operasi Kancil 2017.

Informasi diperoleh wartawan, Kamis, (23/2), kedua tersangak yang dimaksud ialah Agus Salim Tanjung alias Abe (41), warga Jalan Bromo Ujung, Gang Setuju, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dan Sakti, warga Jalan Bromo, Gang Salam, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Sedangakan yang tengah diburon petuagas adalah Arif.

“Para tersangka dibekuk dalam Operasi Kancil 2017 atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 239 / II / 2017 tanggal 20 Februari 2017 yang dilaporkan Yoan Sardian (33) warga Jalan Rawa Cangkuk III Gang. Sahabat Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Area, Kompol Muhammad Arifin.

Arifin menjelaskan, pencurian dilakukan para pelaku terjadi di rumah korban. Saat itu, adik korban yang terbangun dari tidur terkejut karena sepeda motor Honda Vario 125 ESPCBS putih plat BK 3964 AGD telah raib pada Jum’at, (17/2) pekan lalu.

“Mengetahui hal itu, adik korban langsung menghubungi abangnya dan selanjutnya mereka bersama-sama mencari sepeda motor tersebut,” jelas Arifin.

Kapolsek menerangkan, berdasarkan keterangan saksi yang diketahui bernama Ikhsan dan Mukti, akhirnya para pelaku dapat diringkus dari kediamannya, “saksi-saksi menyebutkan bahwa pelaku pencurian berada dikediamannya. Mengetahui itu, petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus para tersangka,” terang orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.

Sementara, sesuah hasil interogasi, selain di rumah korban, tersangka telah beberapa kali menjalankan aksi nekadnya di beberapa lokasi yaitu Jalan Bromo Ujung, Gang Rotari Nomor 7A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan pada (22/1) silam. Selanjutnya Jalan Bromo Ujung, Gang Sedar Nomor 1, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada (19/2) lalu sesuai LP / 234 / K / II / 2017 tanggal 19 Pebruari 2017.

Pantauan di Mapolsek Medan Area, selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita tas warna hitam merah yang berisikan peralatan bongkar rumah dan sebilah pisau bayonet sebagai barang bukti.

Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini