Dikasih Tempat Tinggal Malah Mencuri, Nasib Taufik Berakhir di Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Air susu dibalas dengan air tuba, mungkin ungkapan itu lah yang pantas disematkan kepada, Taufik Hidayat (21) warga Jalan Simpang Aru Stasiun Kereta Api Kota Padang Sumatera Barat, pasalnya, sudah ditampung dirumah kakak angkatnya sembari mencari pekerjaan, Taufik Hidayat tega mencuri empat unit Handphone milik kakak angkatnya itu, Jum’at (10/2) lalu.

Menurut data yang diperoleh dari kepolisian Sabtu (11/2) siang, sebelum melakukan pencurian itu, pelaku mendatangi rumah kakak angkatnya, Julianti (32) yang terletak di Jalan Adam Malik, Gang Nenas No 2 Kelurahan Silalas, Medan Barat, dengan tujuan mencari pekerjaan di kota Medan.

Sembari mencari pekerjaan, pelaku diperkenankan untuk tinggal oleh kakak angkatnya itu di rumahnya. Namun, setelah dua minggu mencari pekerjaan di Kota Medan, Taufik tidak juga  mendapatkan pekerjaan.

Tepatnya pada Jumat (10/2), korban bersama suaminya pergi berbelanja ke Pasar Seikambing Medan. Lalu, korban mempercayai adik angkatnya itu untuk menjaga rumahnya. Melihat dirumah tak ada orang, timbul niat jahat Taufik dan mengambil empat unit handphone korban yang berada dikamar korban.

Setelah berhasil menguasai barang-barang korban, pelaku langsung bergerak ke terminal bus yang ada di kawasan Amplas. Taufik rencananya, dari terminal itu akan pulang ke kampung halamannya di Kota Padang.

Saat korban tiba di rumah, korban dan suaminya mendapati barang-barangnya telah hilang, sadar jadi korban pencurian, korban dan suaminya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Beruntung, pelaku belum sempat berangkat akhirnya berhasil ditangkap suami korban di terminal Amplas.

Saat digeledah, suami korban mendapati handphone Julianti (korban) dari tas pelaku. Tak bisa mengelak lagi, warga asal kota Padang itu langsung diseret suami korban ke Mapolsek Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu melalui Panit Reskrim Ipda Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau pelaku selama di Medan tinggal di rumah kakak angkatnya.

“Jadi ketika kakak angkatnya itu pergi ke pajak, disitulah pelaku beraksi mencuri handphone korban,” ucapnya.

Setelah berhasil mengambil empat unit handpone, pelaku rencananya akan pulang ke kampung. “Langsung dikejar ke arah Amplas, karena pelaku tidak ada keluarga di Medan selain kakak angkatnya itu. Di kawasan Amplas itulah pelaku ditangkap suami korban,” jawabnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa empat unit handpone milik korban.

“Pelaku masih kita periksa, untuk sementara pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ucap dia mengakhiri.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini