Kadishub Pasrah, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Terminal Batunadua Senilai Rp900 Juta Ditetapkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Indra

MUDANews.com, PadangsidempuanĀ – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Terminal Batunadua tahun 2015 senilai Rp900 juta, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidempuan, Ahmad Bestari Lubis pasrah.

Hal tersebut terkuak saat wartwan menghubungi Ahmad Bestari, Rabu (8/2) siang. Dikatakannya, meskipun dirinya ditetapkan tersangka dia tidak akan mati.

“Meskipun saya ditetapkan tersangka, ngak mati saya itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad terkesan pasrah jika dirinya akan ditangkap petugas atas kasus dugaan korupsi yang menetapkan namanya. “Biarkan aja ditahan orang itu. Ngak apa-apa,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya penyidikan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Terminal Batunadua tahun 2015 senilai Rp 900 juta yang ditangani Satreskrim Polresta Padangsidempuan memasuki babak baru. Saat ini penyidik telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidempuan, Ahmad Bestari Lubis sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.

Kepada wartawan, Senin (6/2), Kasat Reskrim Polresta Padangsidempuan, AKP Zul Efendi mengatakan, naiknya status tersangka kepada Ahmad Bestari Lubis tersebut terhitung sejak Januari 2017 lalu usai pihaknya melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Sudah kita tetapkan Kadisnya (Ahmad Bestari, red.) sebagai tersangka sejak awal Januari 2017,” ungkapnya.

Lebih lanjut, beber perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini, usai menetapkan status tersangka kepada Ahmad, pihaknya juga telah mengirim berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Namun, tak lama setelah berkas tersebut dilayangkan, pihak Kejari Padangsidempuan mengembalikan berkas tersebut guna dilengkapi (P-19).

“Saat ini kita tengah melengkapi berkas tersebut. Soalnya, pihak kejaksaan lakukan P-19,” pungkasnya.

Dugaan kasus korupsi pada proyek renovasi mencuat sejak tahun 2016 silam. Saat itu, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut.

Guna mengusut dugaan kasus korupsi renovasi terminal Batunadua Kota Padangsidimpuan, pihak Kepolisian akan bekerjasama dengan pihak BPKP untuk melakukan audit, guna mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan terkait proyek bernilai Rp 900 juta tersebut.

“Untuk bukti awal sudah kita dapatkan dari ahli konstruksi yang kita datangkan dari USU,dan ada indikasi kerugian sementara sebesar Rp 300 juta,” ungkap KBO Reskrim Polres Psp Ipda JJ Harahap didampingi KanitTipikor Aiptu Yudi Hutabarat, Selasa (26/7/2016) silam.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini