PTPN II, Menyelamatkan dan Mengambil Kembali Asset Sesuai HGU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Kuasa Hukum PTPN II, Sastra menerangkan bahwa Klien-nya terus bekerja untuk menyelamatkan asset perusahaan dari garapan liar pihak-pihak lain.

“Klien kami Manajemen PTPN II sudah bekerja keras dan sungguh-sungguh untuk menyelamatkan asset perusahaan, saya mengatakan itu karena saya mengetahui persis tentang usaha mereka,” terang Sastra, Minggu (10/5/2020).

Sepengetahuannya, semenjak menjalani Kuasa Hukum di PTPN II dari 2017 sampai sekarang sudah banyak asset perusahaan (Lahan HGU aktif) yang diselamatkan, antara lain HGU No.171 di kecamatan Pancur Batu, HGU No.94 di kecamatan STM Hilir, HGU No.113 di kecamatan Batang Kuis, HGU No.54, 55, di kecamatan Binjai Timur, HGU No.90, 92 di kecamatan Kutalimbaru, HGU No.1 di kecamatan Selesai Langkat.

“Dan Klien kami terus melakukan pekerjaan pembersihan lahan secara bertahap. Walaupun perlawanan pihak-pihak yang menduduki HGU aktif a.n. PTPN II menggunakan segala cara untuk menggagalkan pekerjaan PTPN II. Namun Klien kami Direksi PTPN II dan jajarannya tetap optimis dan fokus bekerja agar kinerja perusahaan menjadi lebih baik,” tegasnya.

Kendati demikian, berkaitan dengan tuduhan pihak-pihak tertentu bahwa PTPN II merampas tanah masyarakat, itu saya nyatakan tidak benar. “Untuk apa PTPN II mengambil yang bukan haknya, tetapi kalau itu memang HGU aktif yang juga merupakan asset negara memang harus diambil kembali. Hal itu dilakukan memang tugas dan tanggungjawab Manajemen dan juga menepis sangkaan/tuduhan bahwa PTPN II mendiamkan lahannya digarap orang atau jangan-jangan ada dugaan oknum yang bekerja sama dengan pihak penggarap,” beber Sastra.

Atas dasar itu, Sastra selaku Kuasa Hukum PTPN II mengucapkan terimakasih kepada pemangku kepentingan (stake holders) yang turut mengawasi asset perusahaan BUMN ini.

“Saya mengapresiasi kepada kalangan media yang ikut mengawasi asset BUMN ini dari pihak yang menduduki bahkan memperjualbelikan,” ucapnya.

Sastra menegaskan bahwa Klien kami melakukan pekerjaan (pembersihan lahan) sesuai legalitas yang dimiliki dan tidak ada niat melakukan pembiaran terhadap asset perusahaan yaitu HGU yang masih aktif.

“Bahwa Klien kami sudah berulang-ulang melakukan himbauan, larangan bahkan melakukan Somasi melalui Kuasa Hukum-nya kepada pihak-pihak yang menduduki tanpa izin diatas HGU milik PTPN II itu. Jadi Klien kami melakukan upaya terus-menerus untuk menyelamatkan asset perusahaan plat merah ini sesuai kewenangan dan prosedur,” sambungnya.

Berkaitan adanya berita tentang “Mafia tanah jual lahan HGU milik Negara di Desa Sampali”.

Dia menerangkan bahwa Klien kami dalam waktu dekat akan melakukan pembersihan lahan HGU No.152 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan. Upaya peringatan sudah dilakukan oleh Manager Kebun Bandar Klippa Bapak Asli Ginting, dan Somasi melalui Kuasa Hukum sebanyak 2x kepada pihak-pihak yang diduga menjual lahan diatas HGU No.152 tersebut.

“Dan kami telah memberi peringatan kepada khalayak ramai dan instasi swasta secara terbuka melalui Media cetak terbitan Medan, Harian Sib dan Harian Waspada Tahun 2017, agar tidak menguasai asset-asset PTPN2 dan tidak memperjualbelikannya, termasuk di dalamnya Sertifikat HGU No.152 Seluas 1.617 ,66 Ha, Sertifikat HGU berlaku sampai dengan Tahun 2028, Klien kami telah melakukan persiapan untuk itu,” pungkasa Sastra SH MKn sebagai kuasa hukum, didampingi Kabag Sekper Irwan SE, Kabag Hukum Kenedy Sibarani SH dan Koordinator Humas Sutan Panjaitan SE di kantor Direksi Tanjung Morawa.  Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini