Kemenhub Tetapkan Tarif Taksi Online, Ini Rinciannya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online. Kebijakan tarif itu mulai berlaku 1 Juli 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, penetapan tarif taksi online mengacu pada usulan kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah.

Wilayah pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Adapun besaran tarif batas bawah di wilayah I yakni Rp3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp6.000 per km.

Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp3.700 per km dan batas atasnya Rp6.500 per km.

“Memang berdasarkan usulan daerah, masing-masing gubernur, kepala daerah mengusulkan ke pemerintah pusat sudah kita evaluasi, kita sudah samakan. Ada pembagian wilayah 1 dan 2,” kata dia di Monas, Jakarta, Sabtu (1/7).

Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

“1 Juli sudah ditetapkan PM 26 berlaku sebenarnya nggak ada masalah, sudah diundangkan 3 bulan lalu. Transisi pertama terkait masalah KIR, stiker. Sekarang masalah tarif, kuota dan STNK,” ujar dia.

Dia menuturkan, penetapan tarif ini merupakan kesepakatan dengan pemangku kepentingan. “Kita sudah sepakat dengan pengusaha online, Organda, siap melaksanakan PM 26,” tutup dia. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini