Ini Salah Satu Usaha yang Akan Manfaatkan Dana Repatriasi (Pengampunan Pajak)

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANews.com, Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, dengan memanfaatkan peluang arus dana dari amnesti pajak, khususnya repatriasi. Ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, seperti dikutip melalui laman Kementerian Perdagangan pada Kamis (20/04).

“Adanya arus dana dari program pengampunan pajak yang masuk kembali ke Indonesia memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan sebagai alternatif investasi. Oleh karena itu, Bappebti Kemendag memberikan peluang bagi perusahaan pialang berjangka untuk menawarkan investasi di bidang perdagangan berjangka bagi pemilik modal, sekaligus mengeluarkan peraturan untuk pelaksanaan transaksi kontrak berjangka,” kata Enggar.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Pengampunan Pajak, yang mulai Berlaku pada 22 Maret 2017.

“Penerbitan Perka ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta menjawab perhatian masyarakat tentang produk investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sebagai pelaksana undang-undang pengampunan pajak. Ini sekaligus bentuk komitmen nyata Bappebti dalam mendukung kebijakan nasional tentang pengampunan pajak,” ungkap Enggar.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini