Diduga Tak Miliki IPAL, Menteri Diminta Cabut Izin PT SS Makmur Laut Tador

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Diduga belum miliki izin Isolasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), CPO milik PKS PT. Sumber Sawit Makmur (PT. Paya Pinang Group), tidak mengacu kepada UU. No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan, dan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan hidup No. 15 tahun 2010.

Demikian dikatakan Ketua Investigasi LSM GEMPAR Batubara, Darmansyah melalui siaran persnya, Jumat (10/3) di Lima Puluh.

Katanya dalam undang-undang dan Permen LH sudah jelas mengatakan, ‘setiap Perusahaan wajib memiliki Document, di antaranya rekomendasi dari Lingkungan Hidup Daèrah serta Upaya Pengendalian Lingkungan dan Upaya Kelestarian Lingkungan (UPL-UKL). Namun bentuk surat seperti ini, diduga perusahaan itu belum mendapatkannya.

“Karenanya kita mengharapkan Mentri LH untuk mencabut pengeoperasihan izin PT SS Makmur Laut Tador,” sebut Darmansyah.

Saat ini juga perusahaan itu sedang melakukan penggalian lahan baru yang diyakini untuk pembuatan IPAL baru. Dari hasil Investigasi, Jumat (3/3) pekan lalu, tepatnya di belakang PKS itu ada IPAL dengan ukuran sangat kecil dan sudah tidak berfungsi, sehingga berdampak terjadinya pencemaran lingkungan.

Mirisnya lagi kata Darmansyah, limbah PKS mengalir mengikuti alur atau saluran parit yang sengaja di buat oleh pihak perusahaan dan disinyalir bermuara pada danau Laut Tador.

“Saat ini ada dua unit alat berat excavator (beco) yang bekerja melakukan penggalian IPAL baru di lahan perkebunan dengan ukuran galian empat persegi dengan taksiran kedalaman 5 meter dan berdampingan dengan galian IPAL lama. Untuk itu kita harapkan kasus dugaan pelanggaran UU. No 32 thn 2009 tentang pengelolaan lingkungan dan Permen No. 15 tahun 2010, dan kejahatan pencemaran lingkungan ini mendapat perhatian serius dari Kementrian Lingkungan Hidup, serta memberi sanksi tegas dengan mencabut izin oprasi PT. Paya Pinang Group Laut Tador,” pintanya.

Menurut Darmansyah, hasil komfirmasi kepada Maneger PT. Paya Pinang Group, Mustafa Ginting melalui Humasnya, Ridho terkait pelaksanaàn kegiatan dan kelengkapan document recom, dan izin LH. “Kegiatan yang sedang berjalan sudah sesuai dengan peraturan, perusahaan sudah memiliki document recom lingkungan hidup maupun document UPL UKL,” ungkap Ridho.

Terpisah, menurut Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara Zainal Manurung, sejak dirinya menjabat di Lingkungan Hidup belum pernah menandatangani ataupun mengeluarkan rekom IPAL kepada PT Sumber Sawit Makmur atau PT. Paya Pinang Group.

“Kalau pejabat yang lama, Armansyah Bangun, itu di luar pengetahuan saya. Memang kemarin pihak PT. Paya Pinang Gruop ada datang ke Kantor melaporkan bahwa mereka akan membuat IPAL baru,” kata Zenal.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini