Komisi C DPRD Medan Minta Tunda Penggusuran Pasar Kp. Lalang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Imam

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Komisi C DPRD Kota Medan meminta PD Pasar menunda eksekusi penggusuran pedagang Pasar Kp. Lalang Kecamatan Medan Helvetia.

Permintaan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PD Pasar Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Selasa (7/3).

Pemerintah Kota Medan akan melakukan revitalisasi terhadap Pasar Kp. Lalang. Revitalisasi yang sudah masuk dalam tender itu tidak dapat terlaksana dikarenakan para pedagang tidak mau mengosongkan Pasar Kp. Lalang dan pindah ke lokasi penampungan. Oleh sebab itu akan dilakukan eksekusi penggusuran.

Dihadapan PD Pasar dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Kuat Surbakti Anggota Komisi C DPRD Kota Medan meminta agar menunda proses eksekusi penggusuran sebelum adanya kesepakatan dengan para pedagang Pasar Kp. Lalang.

“Kami minta ditunda dulu eksekusinya karena belum ada kesepakatan antara PD Pasar dengan Pedagang,” ujarnya.

Disisi lain Andi Lumban Gaol meminta transparansi terkait revitalisasi Pasar Kp. Lalang.

“Gimana mau dibangun kalau belum tahu gimana bentuk gedungnya, luas kiosnya. Jadi jangan asal main eksekusi aja, pedagang ini manusia lo,” paparnya.

Anton Panggabean Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta penundaan eksekusi penggusuran yang menurut informasi dari pedagang Pasar Kp. Lalang akan dilakukan Kamis (9/3) mendatang. Hal ini dikarenakan Komisi C DPRD Kota Medan akan berkunjung ke Pasar Kp. Lalang dan lokasi penampungan Senin (13/3) mendatang.

“Jadi ditunda lah dulu eksekusinya karena kami (Komisi C) mau berkunjung kesana, hasil rapat internal Komisi C DPRD Kota Medan hari Senin (13/3) nanti kami kesana setelah rapat paripurna,” ungkapnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini