FSM – Sumut Akan Terima Putusan MK dengan Catatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang Gugatan Pilpres 2019. Kemungkinan MK menolak gugatan Prabowo-Sandi. Karena menolak tim hukum 02, tak cukup bukti yang valid.

Koordinator Nasional Forum Silaturrahmi Mahasiswa Sumatera Utara (FSM – Sumut) saudara Muhammad Mas’ud Silalahi mengatakan mereka akan terima putusan MK apabila seluruh hasil-hasil persidangan diputuskan atas dasar kejujuran dan keadilan.

“Akan tetapi apabila MK memutuskan perkara dalam hal ini (Sengketa Pemilu 2019) dengan dasar tekanan dan nafsu birahi untuk kepentingan politik maka kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya saat ditemui wartawan, Kamis (27/6/2019).

Menurut Mas’ud, ini persoalan Integritas bangsa, apabila menyangkut soal prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara kami siap berjuang demi terwujudnya kejujuran dan keadilan di bangsa Indonesia yang sama-sama kita cintai ini.

Sampai berita ini dinaikkan, sidang diskors  oleh Majelis Hakim MK untuk menunaikan salat magrib sampai pukul 19.00 WIB. Berita Medan, MN

- Advertisement -

Berita Terkini