KPHI: Penyelenggaraan Haji 2017 Berjalan Lancar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Madinah – Proses penyelenggaraan ibadah haji 1438H/2017M mendekati fase akhir. Pemulangan jemaah haji Indonesia sudah lebih dari delapan hari. Lebih dari 49 ribu jemaah haji sudah kembali ke Tanah Air.

Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menilai penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan lancar. Proses puncak haji, mulai dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina pun secara umum berjalan dengan baik.

Hal ini disampaian Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nashir di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Madinah, jelang keberangkatannya kembali ke Tanah Air.

“Alhamdulillah secara umum dapat berjalan lancar. Hal hal yang kita khawatirkan akan terjadi, tidak terjadi. Allah melindungi kita semua,” ungkap Samidin, Rabu (13/9).

Walau demikian, menurut Samidhin ada beberapa catatan perbaikan bagi penyelenggaraan ibadah haji ke depan. Catatan pertama terkait akomodasi, terutama di Mina. Menurutnya, seiring bertambahnya jemaah haji Indonesia, semestinya tenda untuk jemaah juta turut ditambah.

KPHI mengusulkan agar pemondokan di Mina dibuat kemah bertingkat, berikut dengan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK).

“Dengan demikian, tidak ada lagi jemaah haji Indonesia yang menempati Mina Jadid,” tuturnya.

Masih tentang akomodasi, Samidin menganggap sistem sewa blocking time untuk pemondokan di Madinah tidaklah tepat. Sewa dengan sistem ini, salah satu konsekuensinya adalah penempatan jemaah diatur oleh majmuah (konsorsium penyedia pemondokan).

Kelanjutannya, pengaturan jemaah haji Indonesia yang berdasar kelompok terbang (Kloter) harus terpecah, bahkan di pemondokan yang berjauhan. Padahal, petugas haji, berdasar Kloter.

“Akibatnya, jemaah haji kita tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Terkait dengan akomodasi di Makkah, Samidin mengusulkan agar sewa pemondokan yang berkapasitas besar, sehingga organisasi sektor menjadi lebih ramping.

“Pada tahun ini, misalnya seperti Hotel Kiswah yang memiliki kapasitas 23 ribu,” tandasnya.

KPHI, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 12 ayat 3, memiliki tugas pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan ibadah haji, serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. (ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini