Darurat Narkoba, Pemerintah Harus Bersinergi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Dalam Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Semua istilah ini, baik “narkoba” ataupun “napza”, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba. Pemasok Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang paling aktif adalah pemasok dari Indo China.

Pengertian Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:

Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, tetapi setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:

Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti:

Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.

Peran Masyarakat Madina

Masyarakat mandailing natal “mau tidak mau” harus ikut terjun dalam menyikapi persoalan narkotika dan memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah masing-masing. Sebab, pemberantasan narkoba merupakan amanah Presiden RI Joko Widodo yang tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Oleh karenanya, sudah jelas mengatur tentang teknis penindakan serta pengawasan dan aksi sosialisasi yang harus bersinergi dengan pemerintahan seperti Dinas Pemuda dan Olahraga. Dalam hal ini direktorat narkotika beserta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal harus mampu menerjemahkan intruksi presiden, baik dalam bentuk koordinasi, pengawasan peredaran masuknya narkoba terlebih sektor perbatasan darat dan laut, hingga gerakan sosialisasi bebas narkoba yang melibatkan masyarakat dan kaum Muda di Mandailing natal.

Selain itu, lahan ganja sekitar 4 hektar di mandailing natal, ada 40ribu pohon ganja yang telah ditemukan, bermula dari patroli aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI dan Polri. Lokasinya di Pegunungan Tor Sihite, Dusun Banjar Julu, Desa Banjar Lancar, Kecamatan Panyabungan Timur, Kapupaten Mandailing Natal.

Sebab, darurat narkoba di mandailing natal bentuk kegagalan pemerintah daerah khususnya masyarakat madina dalam mewujudkan semboyan “negeri beradat taat beribadat” sebagaimana semboyan “Madina yang madani” telah usang. Solusinya, Pemerintah harus mampu menyelesaikan persoalan narkotika di mandailing natal, dan membuat strategi baru jika tidak sesuai pada kondisi dan situasi tertentu. Pemerintah harus melibatkan dan bersinergi antara lembaga, organisasi pemuda dan masyarakat demi mewujudkan nilai-nilai sendi kehidupan masyarakat mandailing natal.

Oleh : Rahmat Taufik Nasution

- Advertisement -

Berita Terkini