Simpan 11 Paket Sabu di Kamar, Darmanto Diringkus Polsek Sunggal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sunggal – Darmanto Irfan (30) kini merasakan dinginnya lantai penjara dan harus membiasakan tidur di kamar sempit dengan banyak penghuninya.

Hal itu dikarenakan, pria yang menetap di Jalan Ringroad, Gang Bayu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini, diringkus Polisi Sektor (Polsek) Sunggal, Rabu (9/8/2017) sore. Polisi menangkapnya atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat ke pihak kita. Pelaku dilaporkan karena sudah sering menjual sabu di seputaran tempat tinggalnya. Dan warga sekitar merasa resah dengan aktivitas pelaku ini,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, kepada wartawan, Kamis (10/8/2017).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasil dari penyelidikan di lapangan ternyata benar, pelaku kerap menjual sabu di seputaran tempat tinggalnya.

“Kemudian petugas menggerebek rumah pelaku. Dirumahnya, petugas menemukan pelaku sedang berada di dalam kamarnya. Ketika kamarnya digeledah, petugas kita mendapati 11 paket sabu beserta timbangan elektrik,” terang Daniel Marunduri.

Sambung Daniel, selanjutnya petugas memboyong pelaku berikut barang bukti 11 paket sabu dan timbangan elektrik ke Markas Komando (Mako) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pengembangan, siapa yang memasok barang bukti sabu itu kepada pelaku,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini