Lecehkan Anak TK di Angkot, Cemeng Diamankan ke Polsek Kutalimbaru

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Kutalimbaru – Aris Tarigan alias Cemeng (20) warga Pasar VIII, Dusun II, Desa Sukarende Kutalimbaru, menjalani pemeriksaan di Polsek Kutalimbaru.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini diserahkan ke Polsek Kutalimbaru, karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi Taman Kanak-kanak (TK) berinisial B (5), saat berada diatas angkutan kota (Angkot), ketika melintas di kampung merdeka, Senin (7/8/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, kejadian bermula saat korban akan di jemput dengan mobil jemputan langganan yang dikemudikan Saputra Tarigan (22) warga pasar VIII Dusun 2 Desa Sukarende.

“Ketika sopir akan menjemput korban dan anak TK yang lainnya. Sopir tersebut didatangi oleh pelaku dan minta ikut menjemput delapan siswa TK termaksud korban,” kata Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).

Selesai menjemput, sambung Martualesi, kemudian sopir bersama pelaku mengantarkan ke delapan siswa TK tersebut ke rumahnya masing-masing. Dan saat itu belum ada tanda-tanda masalah.

Namun, sekira pukul 11.30 WIB, saksi, Saputra Tarigan didatangi oleh keluarga dan orang tua korban bermarga Perangin-angin. Dan orang tua korban menanyakan kepada Saputra Tarigan, siapa temannya yang ikut menjemput korban di sekolah. Spontan, Saputra Tarigan, menyebutkan nama pelaku.

“Setelah tau nama pelaku, kemudian orang tua korban mendatangi pelaku dan langsung membawanya ke Markas Komando (Mako),” ungkap Martualesi.

Kepada petugas, lanjut Martualesi, orang tua korban mengatakan, peristiwa pelecehan seksual yang dialami anaknya terungkap, saat pulang sekolah. Dan korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Sewaktu di dalam angkot, ada abang-abang yang membuka celananya dan disuruhnya kupegang itunya. Gak bisa itu kan mak, dilarang itukan mak,” ucap orang tua korban kepada petugas menirukan ucapan anaknya.

Martualesi menambahkan, saat diinterogasi petugas, pelaku awalnya tidak mau mengakui perbuatannya. Demi menyakinkan petugas, pelaku sempat bersumpah-sumpah tidak ada melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Setelah saya perintahkan anggota untuk membawa pelaku ke Polrestabes Medan. Baru pelaku mau mengakui perbuatannya dengan alasan dirinya khilaf. Tapi pelaku mengatakan dirinya tidak ada mencabuli korban, akan tetapi pelaku hanya menyuruh korban memegang kemaluannya,” terang Martualesi.

Saat ini pelaku telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini