Tolak Wacana Penurunan Nilai PTKP, FSPMI Geruduk Kantor Gubernur Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Wacana pemerintah menurunkan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak ditolak mentah-mentah oleh buruh di Sumut.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menggeruduk kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Selasa (8/8/2017). Aksi serupa juga terjadi serentak secara nasional berpusat di Istana negara. Ketua FSPMI Sumut Willy Agustomo menilai, penurunan nilai PTKP semakin menyengsarakan buruh.

“Intinya pemerintah mewajibkan semua buruh untuk membayarkan pajak penghasilan berapa pun upah yang mereka terima,” kata Willy Agus Tomo disela aksi.

Saat ini peraturan yang berlaku, batas maksimal penghasilan yang tidak kena pajak adalah Rp4,5 juta per bulan. Jika diturunkan, PTKP juga akan mengena pada Upah Minimum Provinsi. Artinya buruh juga harus membayar pajak penghasilan mereka. Sebab, tidak ada daerah dengan UMP mencapai Rp4,5 juta.

Sebelumnya, menteri keuangan Sri Mulyani membantah ada pembahasan tentang perubahan PTKP. Dia bilang kebijakan PTKP ini pun juga tidak dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna pada hari ini. Pembahasan ini fokus pada sektor Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Selain menyoal kebijakan PTKP, buruh di Sumut juga menolak upah padat karya. Karena upah padat karya dianggap mengangkangi peraturan UMP dan UMK.

“Ini sangat tidak manusiawi jika diberlakukan,” kata Willy.

Sampai sekarang unjuk rasa masih berlangsung. Jalan Diponegoro diblokir massa. Arus lalu lintas dialihkan sementara oleh kepolisian. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini