Narapidana Turunan Cina Bisa Edarkan Sabu Dari Lapas!

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Dhabit Barkah Siregar
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Andi, merupakan salah seorang dari 12 tersangka yang diamankan karena terbukti dalam sindikat peredaran sabu seberat 10 kg. Pria keturunan Tionghoa itu, sebelumnya pernah tersandung kasus serupa. Ia terbukti memiliki sabu seberat 260 kg yang didatangkan dari Riau.
“Ini adalah rangkaian operasi yang cukup panjang sebenarnya. Karena, sebagaimana saudara ketahui bahwasanya satu diantara tersangka yang sekarang ini sedang menjalani hukuman di penjara Tanjung Gusta atas nama AY. Juga pernah terlibat 260 kg sabu yang didatangkan dari daerah Riau,” jelas Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Irjen Pol Arman Depari saat gelar kasus narkoba di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Jalan Suwondo Ujung No 1, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (14/1).
Sebagaimana diceritakan Jenderal Bintang Dua itu, Andi memiliki peran penting dalam sindikat peredaran sabu itu. Ia merupakan The Godfather, atau selaku pemilik sabu yang didatangkan dari Malaysia juga.
Pria yang mengenakan kaos merah dan celana jeans ponggol berwarna biru saat pemaparan kasus itu, ternyata sanggup membayar pasutri berinisial J dan Y sebesar Rp 300 juta dalam peran kurir. Uang itu, dibayarkan hanya untuk sekali mengantarkan barang saja. Sebab itu, J dan Y tergiur dan terjerumus ke dalam sindikat hitam ini.
“Barang bukti narkoba ini didatangkan dari Riau, tepatnya dari Pulau Rupat yang dibawa oleh suami-istri. Dan menurut informasi, mereka mendapat imbalan 300 juta rupiah,” ungkap Arman seraya mengangkat barang bukti sabu yang dikemas dengan bungkus berwarna emas, bertuliskan bahasa mandarin.
Meski berhasil menggagalkan pesanan sabu tersebut, bukan berarti Andi tidak pernah menjual barang haram itu. Karenanya, BNN menyita uang senilai Rp 40 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Walau sudah mengamankan uang itu sebagai bukti, Arman mengaku akan mendalami penyelidikan. Sehingga, keterkaitan pihak lain dalam sindikat itu juga bisa diungkap. Juga, dugaan money laundry atas hasil penjualan obat terlarang itu.
“Nah untuk selanjutnya, kami melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus ini, di samping tindak pidana narkoba, juga tindak pidana kasus pencucian uang,” paparnya.
Sebelumnya, 12 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan. Tak terkecuali Andi. Dan salah seorang lagi, Benny (33), warga Dusun 13, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang yang tewas dalam operasi BNN, Jum’at (13/1) lalu.
Atas terungkapnya kasus itu, Arman pun mencurigai adanya keterlibatan otoritas Lapas dalam kasus tersebut. Guna pendalam kasus, ia akan memanggil para oknum yang bertugas di Lapas.
“Termasuk juga, kita akan melakukan pemanggilan petugas-petugas Lapas, mengapa satu orang diantaranya pada saat ditangkap, berada di luar (Lapas). Walaupun itu dengan alasan sedang berobat. Itulah tersangka utama kita dalam kasus ini, atas nama Andi,” tandasnya.[jo]
- Advertisement -

Berita Terkini