PNS TRTB Medan Ketangkul Curi Besi Bekas Reklame

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laqporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan, dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua, Selasa (10/1). Pelaku bernama Rikardo Gurning (38), warga Jalan Keruntung No. 86 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Abram Vincent Hutapea (40), warga Jalan Kemiri III No. 6, Medan.

Keduanya tertangkap tangan oleh petugas Polsek sedang mencuri besi bongkaran rangka reklame di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor pada Senin, (9/1) lalu.

Dari Mapolsek Delitua, informasi yang didapat menyebutkan, setelah tertangkap tangan, Maklum warga Jalan Bersama, Gang Tinjauan No. 15 A, Kecamatan Medan Tembung yang merupakan Kepala Seksi Pengawasan TRTB Medan, resmi melaporkan keduanya.

“Keduanya kita tangkap ketika melakukan pencurian dengan menggunakan dua unit mobil Crane,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna.

Hasil dari pemeriksaan, para tersangka mengaku berencana akan menjual barang curiannya ke salah satu penampung. “Besi tersebut direncanakan akan dijual kepada PT. Multigrafindo Mandiri, namun perbuatan pelaku tersebut tertangkap tangan,” tambahnya.

Pantauan di Mapolsek Delitua, selain mengamankan kedua tersangka karena terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana, petugas juga menyita dua unit mobil truk Crane dengan plat BK 9151 LE dan plat BK 9324 LB, serta besi-besi bekas bongkaran rangka reklame yang bernilai sekitar Rp 800 juta. Sedangkan para tersangka sendiri langsung diselkan di Polsek Delitua.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini