LBH MW KAHMI Sumut Mendampingi Pelaporan PKH yang Rangkap Jabatan menjadi Penyelenggara Pemilu di Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Lembaga Bantuan Hukum Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH MW KAHMI Sumut) Taufik Umar Dhani Harahap SH akan mendampingi masyarakat, pemuda dan mahasiswa yang ingin melaporkan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Taufik mengatakan diduga telah melakukan rangkap jabatan oknum PKH sekaligus Penyelenggara Pemilu dengan melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Ayat 3 huruf a dan c, Pasal 7 Ayat 3, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan c dari Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Taufik berharap Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil oknum KPU, Kadis Sosial Langkat dan Sumut dan Koordinator Wilayah Provinsi Sumut PKH.

“Kita akan melaporkan PKH di Langkat yang diduga rangkap jabatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Staf Panwascam kepada ke Bawaslu Sumut dan DKPP,” tegas Alumni Fakultas Hukum USU itu di Medan, Senin (6/2/2023).

Sekretaris Badko HMI Sumatera Utara 1997-1999 itu juga curiga dengan oknum KPU Langkat yang meloloskan oknum PKH di Penyelenggara Pemilu. Tidak mungkin KPU tidak mengetahui Peraturan Kementerian Sosial melalui Perdirjen Linjamsos Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tentang Perubahan Atas Perdirjen Nomor: 2/3/KP.05.03/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.

Dalam Perdirjen Linjamsos itu ditegaskan bahwa SDM PKH terlibat menjadi pelaksana pemilu maka berlaku ketentuan Perdirjen Linjamsos dalam Pasal 10 Larangan huruf n menyebutkan SDM Pendamping PKH dilarang:

“Menjadi Pegawai/Petugas Pelaksana Pemilu Pusat, Provinsi, Daerah, Kab/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang bertugas penuh waktu/jangka panjang.”

Sedangkan, sebut Taufik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 117 pada huruf M. Dalam pasal itu telah diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Pemilu 2024 diharapkan jujur, adil dan tidak ada oknum-oknum yang rangkap jabatan. Dan penyelenggara Pemilu untuk fokus berkerja dalam pesta demokrasi mendatang,” tegas Asisten Sekjend ISMAHI (1996-1998) saat zaman Sekjend Asep Wahyu (AW) itu.

(Arda)

 

- Advertisement -

Berita Terkini