ALMISBAT Cium ‘Aroma Busuk’ dari Proses Tender Penataan Situs Benteng Putri Hijau oleh Disbudparprovsu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (ALMISBAT) mencium ‘aroma busuk’ dari proses pemenangan tender proyek belanja bahan-bahan bangunan dan kontruksi penataan situs Benteng Putri Hijau yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara (Disbudparprovsu) dari APBD Provsu 2022 senilai Rp 3,9 miliar lebih.

“Kami mengamati proses tender dari awal, dan melihat dua kali sudah pembatalannya. Parahnya, pada pembatalan tender kedua, saat sudah diumumkan pemenangnya dan sudah melewati masa sanggah. Ada apa ini?” ungkap Ketua ALMISBAT, Zulkarnain SE MSc MAg, kepada wartawan di Medan, Rabu (02/11/2022).

Zulkarnain mengaku mengamati perjalanan tender proyek tersebut melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE) Provinsi Sumut, dari mulai pengumuman hasil tender pertama hingga tender ulang yang telah melalui tahapan-tahapan.

“Ibarat bangkai tikus, aroma busuknya menyengat apalagi wujudnya juga kelihatan, karena jelas terpampang pada situs yang bisa diakses semua orang,” ketus pria yang dikenal sebagai salah seorang tokoh Nahdlatul Ulama Sumut.

Kepada wartawan, dia pun menunjukkan tangkapan layar dari situs LPSE mulai dari pengumuman tender pertama dan berlanjut pada ulangan karena tender pertama tadi dibatalkan.

Dia pun menjelaskan kronoligis hasil pengamatan.

Dari mulai tahap pengumuman pascakualifikasi pada 28 Juni 2022, hingga diumukan pemenang 21 Juli 2022, saat itu dari 23 perusahaan yang mendaftar dan hanya lima yang mengajukan penawaran, panitia mengumumkan bahwa tender gagal.

“Alasan yang tertulis, bahwa ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,” sebutnya.

Sampai di situ, Zulkarnain menyatakan masih bisa memaklumi.

Namun mencermati tender ulang atau tender kedua, dia mulai melihat ada kejanggalan.

Proses tender kedua dengan tahap pengumuman pascakualifikasi dimulai 3 Agustus 2022, akhirnya ada 17 perusahaan yang mendaftar, lalu kemudian hanya empat di antaranya yang mengajukan penawaran.

Pada 25 Agustus 2022 saat pengumuman, disebutkan bahwa perusahaan Buana Asri yang menjadi pemenang dengan penawaran terendah yakni Rp 3,4 miliar lebih.

“Jelas disebut pemenangnya, berikut alasan tidak terpilihnya tiga perusahaan lain selain karena faktor harga penawaran yang lebih tinggi. Sampai dengan masa sanggah dari 31 Agustus hingga 6 September 2022 juga tidak ada koreksian lagi, sehingga kami berpikir tidak ada kendala menuju penandatanganan kontrak kerja,” katanya.

Tapi ternyata prediksinya salah. Karena tiba-tiba beberapa waktu kemudian situs LPSE tersebut mengumumkkan tender ulang proyek tersebut yang berarti pemenang tender sebelumnya dibatalkan.

“Alasan pembatalannya sama dengan pembatalan tender pertama. Ini menimbulkan tanda tanya, kenapa dan ada apa?” ujarnya.

Yang dipertanyakan Zulkarnain, bagaimana tender yang sudah melalui tahapan-tahapan verifikasi dokumen peserta kemudian dinyatakan ditemukan kesalahan dalam dokumen atau dokumen pemilihan tidak sesuai ketentuan.

“Kan berarti panitia tidak profesional. Kenapa bisa salah memverifikasi dokumen. Atau ada unsur lain?” ketusnya lagi.

Bahasan Zulkarnain pun berkembang pada kemungkinan gagalnya pekerjaan tersebut yang berarti penyerapan anggaran tidak berhasil, sehingga membuat buyar program Pemprovsu yang sudah dicanangkan Gubernur Edy Rahmayadi.

“Kalau hitung-hitungan saya, proyek tersebut tidak mungkin lagi dikerjakan tahun ini, atau kalau dipaksakan hasilnya pun tidak maksimal. Kecuali pimpronya mau main sulap,” ujarnya.

Dirincinya, masa pelaksanaaan pekerjaan sesuai direncanakan panitia selama 90 hari kalender, jika hasil tender kedua tadi benar dibatalkan dan menjalani proses lelang ulang berarti bakal berkurang pula masa pelaksanaannya.

“Karena menurut Perpres dan Permen PUPR yang saya ketahui, standarisasi jadwal pelelangam umum minimal 21 hari kalender. Jadi kalau misalkan dilelang ulang, bisa dihitung 21 hari ditambah lima hari masa sanggah, sisa hari hingga batas pekerjaan sebelum akhir tahun tidak akan terkejar. Kecuali dipaksakan 60 hari kerja, itupun sulit karena ada terpotong hari libur di Desember mulai dari Natal hingga Tahun Baru,” urainya.

Dikatakan Zulkarnain lagi, Gubsu Edy Rahmayadi bakal kecewa dengan kegagalan proyek ini, padahal pada bulan Agustus lalu dia baru meresmikan situs ini sebagai cagar budaya.

Ini, sambung Zul, berarti tamparan keras bagi Gubsu dari anak buahnya yang tidak becus mengeksekusi anggaran dan kegiatan.

Pemprovsu sedianya ingin melakukan penataan situs Benteng Putri Hijau yang berada di Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang ini sebagai upaya pelestarian cagar budaya dan pengembangan pariwisata.

Sedianya proyek ini sebagai penataan infrastruktur awal dari program berkelanjutan hingga nantinya dibangun fasilitas dan sarana pendukung seperti sanggar, galeri,  museum dan akses jalan.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat sebagai perwakilan masyarakat yang peduli dengan program-program pembangunan, akan terus mengawal proyek ini agar tidak ada yang coba-coba bermain atau melakukan manipulasi sehingga berakibat gagalnya program pembangunan serta menimbulkan kerugian negara atau daerah,” tegasnya.

Jika ada indikasi manipulasi & permainan makelar proyek oleh oknum ASN di Disbudparprovsu, apalagi sampai ada bukti curang, maka Zukkarnain mengancam bakal membawa kasus ini ke pihak yang berwenang guna mengusutnya sampai ke akar-akarnya.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini