KNPI Batubara Meminta Polda Sumut Tindak Tegas Importir Ilegal di Kuala Tanjung 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Terjaringnya 8 Truk Bermuatan Barang yang diduga ilegal diwilayah Kuala Tanjung Batubara mendapat tanggapan tegas dari Dewan Pimpinan Daerah Komita Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Kabupaten Batubara.

DPD KNPI Batubara melalui Wakil Ketua II, Ismail Ginting mengatakan bahwa masuknya barang Import yang diduga Ilegal tersebut bukan kali ini saja terjadi di Batubara karena minimnya pengawasan oleh Bea Cukai Kuala Tanjung Batubara, Indrapura, Rabu (26/1/2022).

“Barang Import diduga ilegal tersebut bukan sekali ini saja terjadi, hal itu terjadi akibat minimnya Pengawasan dari Bea Cukai Kuala Tanjung,” kata Ismail.

Lanjut Ismail Ginting juga mengatakan bahwa DPD KNPI menduga ada oknum nakal yang berkolusi dengan pejabat dilingkungan wilayah Kerja Bea Cukai Kuala Tanjung.

“Kuat dugaan ada Oknum Nakal yang saling berkolusi memasukkan dan mengawal kegiatan Import yang diduga ilegal tersebut,” ungkapnya.

Lebih Lanjut dikatakannya bahwa pihaknya meminta Polda Sumut tindak tegas pengusaha import barang yang diduga ilegal tersebut karena diduga melanggar UU Kepabeaan dan Permendag. DPD KNPI Batubara juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumut. Ismail juga mengatakan bahwa DPD KNPI Batubara akan selalu bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses dan melaporkan kegiatan Import Ilegal di kabupaten Batubara.

“DPD KNPI Batubara meminta pihak kepolisian Polda Sumut segera menindak tegas Pengusaha Import Barang yang diduga ilegal serta oknum-oknum yang terlibat di dalamnya karena diduga kuat melanggar Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Kepabeaan dan  Permendag Nomor 18 tahun 2021  Kepabeanan. KNPI juga telah bersurat ke Kanwil DJBC Sumut dan  siap selalu bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses dan melaporkan kegiatan Import Ilegal di Kabupaten Batubara,” imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan delapan unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat di bekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (23/1).

“Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” katanya, Selasa (25/1).

Hadi mengungkapkan, para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari Pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen import.

“Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah insial Al selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk inisial AN yang selaku pengurus barang,” ungkapnya.

Diketahui, kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi.

Hadi menuturkan, dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

“Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor inisial AN,” pungkasnya. (Tim)

- Advertisement -

Berita Terkini