Gubernur Sumut, TPP September 2021 Direkom Tidak Cair Bagi ASN Belum Vaksin

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Atas nama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara H Afifi Lubis SH mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 440/7290/2021 tertanggal 30 Juli 2021 perihal Kewajiban Vaksinasi bagi Pejabat Struktural dan PNS/CPNS serta Pegawai Non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Isi SE itu menyebutkan dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mewajibkan seluruh Pejabat Struktural dan PNS/CPNS serta Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Vaksinasi Covid-19.

Dalam SE itu, ada tujuh himbauan :

Pertama, memerintahkan seluruh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan PNS/CPNS serta Pegawai Non PNS di lingkungan masing-masing agar melakukan Vaksinasi Covid-19.

Kedua, bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta Perangkat Daerah yang pelaksanaan kegiatannya pada sektor esensial wajib melakukan Vaksinasi Covid-19 dan wajib memiliki Kartu Vaksin.

Ketiga, bagi PNS/CPNS dan Pegawai Non PNS yang melaksanakan Work From Office (WFO) wajib telah Vaksinasi Covid-19.

Keempat, Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSU Haji Medan menyampaikan surat telah dilaksanakan Vaksinasi Covid-19 kepada seluruh PNS/CPNS dan Pegawai Non PNS di lingkungan perangkat daerah serta menyampaikan daftar nama yang belum dan sudah Vaksinasi Covid-19 kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provsu.

Kelima, bagi PNS/CPNS dan Pegawai Non PNS yang telah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 dapat menunjukkan kartu vaksinya melalui kepegawaian masing-masing .

Keenam, bagi Perangkat Daerah yang PNS/CPNS dan Pegawai Non ASN belum melaksanakan Vaksinasi Covid-19 maka rekomendasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan September 2021 tidak dapat diberikan oleh Badan Kepegawaian Provsu, kecuali tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan.

Ketujuh, Kepala Perangkat Daerah dapat berkoordinasi dan menjadwalkan dengan Dinas Kesehatan Provsu dan Rumah Sakit Umum Haji Medan untuk melaksanakan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Kota Medan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini