MUDANEWS.COM, Langkat – Polres Langkat melalui Kabag Ops Polres Langkat Kompol Arif Batu Bara, memaparkan sejumlah wilayah rawan konflik yang ada di wilayah hukum Polres Langkat.
Menurutnya, soal penolakan kelompok warga masyarakat Dusun VII Desa Timbang Lawang Kecamatan Bahorok. Terkait galian C milik S Sah Daulat Purba di Pante Rambe.
“Penolakan Warga terhadap galian C tersebut, dikarenakan mempengaruhi debit air untuk Irigasi tanaman padi dan perikanan warga,” terangnya saat Rakor tim terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Langkat tahun 2020, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (26/11/2020).
Kemudian, sambung Kompol Arif, terkait adanya 33 warga masyarakat Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang, yang memiliki 36 Dapur Penyulingan Minyak Mentah (Condent) ilegal.
“Karena meraka tidak memiliki izin dari Dinas terkait, jadi masyarakat sekitar merasa terganggu. Sebab dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadi kebakaran,” ungkapnya.
Saat ini, sebut Kompol Arif, tindakan dari Polres Langkat untuk mencegah konflik.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melaksanakan pertemuan/mediasi dengan masyarakat dan Forkopimca setempat. Berita Langkat, tim