Taman Bunga Cakra – Pamah Delitua, Ini Kata Walhi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Menanggapi rumah mewah Taman Bunga Cakra yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Deli di kawasan Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.

“Karena sudah jelas-jelas ada aturan yang melarang kalau tidak salah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai. Aturan tersebut menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sebab, sungai termasuk sempadan, yang artinya adalah milik negara,” jelas Khairul Bukhari yang sering disapa Ari, Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara kepada mudanews.com, Kamis (27/8/2020).

Ari menegaskan, tidak ada boleh ada bangunan di se badan minimal 10 meter dari badan sungai, karena kita tahu bahwa Sungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai fungsi serbaguna bagi kehidupan dan penghidupan
manusia.

Sebenarnya, lanjut Ari, sungai harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, ditingkatkan fungsi dan kemanfaatannya, dan dikendalikan daya rusaknya terhadap lingkungan. “Nah jika ada bangunan di atas bantaran sungai, harus benar-benar di kaji jangan sampai melanggar hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut Sembiring, salah satu warga yang ditemui di kawasan tersebut. Bangunan itu merupakan milik orang penting di Sumut yang menjadikannya sebagai rumah peristirahatan keluarga.

“Pastinya nama pemilik kami tidak tahu pak, tapi coba saja masuk kedalam untuk mempertanyakannya,” ujar Sembiring, Minggu (23/8/2020). Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini