Gubernur Sumut Belum Lantik Rekomendasi, Begini Penegasan KASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan Surat penegasan dengan Nomor : B-2157/KASN/7/2020 pada tanggal 28 Juli 2020. Gubernur dan Sekda Sumut sampai saat ini belum mengembalikan jabatan semula atas rekomendasi KASN yakni Dr Indra Sakti Harahap ST MSi dan Herman Sitorus.

Humas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), R Ginting mengucapkan terima kasih atas informasinya.

“Akan saya sampaikan kepada pimpinan sebagai pertimbangan untuk pengambilan langkah selanjutnya,” tegas Ginting saat dikonfirmasi mudanews.com melalui pesan whatsapp, Selasa (25/8/2020).

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi belum bisa melantik pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, apabila belum mengembalikan jabatan yang direkomendasi KASN.

Menindaklanjuti surat rekomendasi KASN Nomor : B-3504/KASN/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 perihal: Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran terkait Pemberhentian dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum saudara tindak lanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Oleh karena itu, apabila rekomendasi tersebut belum Saudara tindak lanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditunjukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan permohonan seleksi terbuka dan rotasi/mutasi belum dapat kami penuhi,” tegas surat penegasan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Berita Jakarta, red

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini