Menkum HAM Serahkan DIM RUU MK ke Komisi III DPR

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Saat penyerahan, Yasonna berharap pembahasan RUU MK dilakukan secara hati-hati. Yasonna didampingi oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini.

“Bersama ini kami meyerahkan DIM secara resmi kepada pimpinan Komisi III untuk dibahas dalam pembahasan tingkat I. Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang kita lakukan,” ucap Yasonna, Selasa (25/8).

Yasonna diketahui sehari sebelumnya juga mewakili pemerintah dalam membacakan tanggapan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait RUU MK tersebut.

“Karena Mahkamah Konstitusi ini merupakan lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, maka pembahasannya tetap secara hati-hati,” kata Yasonna.

DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121. Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap di mana pemerintah tidak melakukan perubahan apa pun, 8 DIM yang bersifat redaksional atau sekadar mengganti kata tanpa mengubah makna keseluruhan, 10 DIM yang bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru alias penambahan pasal yang diusulkan.

Yasonna juga berharap Panja RUU MK terus mengikuti rapat pembahasan yang dilakukan DPR RI. “Walaupun kita sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu dalam perkembangannya nanti, Panja akan terus ikut serta dengan Komisi III untuk membahasnya dengan baik. Terima kasih atas tanggapan dan kecepatan pimpinan Komisi III dalam membahas ini,” kata Yasonna.

Sumber : Merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini