Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Hapus, Pemuda Lira Sumut : DPR RI Harus Panggil Menteri Agama

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akhirnya resmi mentiadakan pelajaran PAI dan Bahasa Arab dari semua jenjang pendidikan Madrasah.

Kementrian Agama RI dalam rilisan keputusannya yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2020, menghapus mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Lingkungan Pendidikan Madrasah, keputusan ini tertuang dalam keputusan Kementerian Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab.

Keputusan Kementrian Agama tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat. Hal ini yang menarik perhatian masyarakat terkhusus dari kalangan masyarakat Islam.

“Keputusan dan kebijakan pemerintah selalu mengundang pro dan kontra. Banyak hal mendasar yang menjadi perhatian pemerintah seharusnya, bukan malah membuat keputusan yang tidak berdampak positif pada rakyatnya,” kata Pemuda Lira Sumut Bachtiar, Senin (14/7/2020) di Medan.

Bachtiar mengatakan Madrasah sebagai sekolah berbasis islam, apa landasan untuk menghapus mata pelajaran tersebut?

“DPR RI melalui Komisi VIII harus memanggil Menteri Agama untuk mengklarifikasi keputusan tersebut. Ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat, keputusan pemerintah wajib dikritisi dan dievaluasi oleh masyarakat karena tidak berdampak positif malah memberikan dampak negatif kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemuda Lira Sumut juga meminta kepada Bapak Presiden Jokowi untuk evaluasi bahkan juga mencopot Menteri Agama Fachrul Razi.

“Keputusan pembantu presiden tersebut memberikan kesan yang buruk bagi pemerintahan Joko Widodo, bukan membantu Presiden Joko Widodo malah semangkin menyudutkan pemerintahan Jokowi dari pandangan masyarakat,” ucap Bachtiar. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini