ISNU Langkat, Bersama Ormas Islam Tolak RUU-HIP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tak henti-hentinya mendapat sorotan publik. Setelah RUU Omnibus Law yang sebelumnya menuai kontroversi, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kini muncul sebagai polemik baru.

Meski pembahasan RUU HIP telah ditunda, kontroversi tentang RUU ini masih terus terjadi.

Bahkan, pada hari Jumat (26/6/2020) kemarin, puluhan orang terdiri dari para pemimpin Ormas, OKP, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda yang mengikuti pertemuan forum lintas Ormas & OKP Islam yang diselenggarakan oleh Pengurus MUI Kabupaten Langkat di kantor MUI Kabupaten Langkat dengan membahas penolakan RUU HIP dan meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Langkat.

“Untuk mendirikan sebuah monumen sejarah pembantaian gerakan revolusioner yang menghabisi Keluarga sultan dan para ulama langkat pada era kesultanan langkat dengan konflik komunis yang ajaran tidak mengenal tuhan serta pemahaman keyakinan agama,” ungkap Ketua PC ISNU Langkat, Dhevan Efendi Rao SH SPd, Sabtu (27/6).

Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

“Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi,” tegas Buya Dhev.

Dhevan Efendi Rao mengutarakan bahwa ada tanda tanya besar mengapa dalam suasana Pandemi Covid-19 ini dimunculkan pandangan Pancasila akan dirubah. Hal ini merupakan ketidakwajaran janganlah merubah ketentuan yang sudah dirumuskan oleh para pejuang terdahulu.

ISNU Langkat, Bersama Ormas Islam Tolak RUU-HIP
Logo ISNU

Lantas, apa isi RUU HIP sehingga menuai polemik dan kritikan dari berbagai pihak itu?

Isi RUU HIP
Dalam RUU tersebut, ada 10 bab yang terdiri dari 60 pasal. Berikut rinciannya:

Ketentuan Umum, memuat 1 pasal
Haluan Ideologi Pancasila, memuat 5 bagian dan 17 pasal
Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional, memuat 15 pasal
Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, memuat 3 pasal
Haluan Ideologi Pancasila Sebagai Pedoman Sistem Nasional Kependudukan dan Keluarga, memuat 3 pasal.
Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, memuat 3 bagian dan 15 pasal
Partisipasi Masyarakat, memuat 1 pasal
Pendanaan, memuat 1 pasal
Ketentuan Peralihan, memuat 1 pasal
Ketentuan Penutup, memuat 3 pasal
Apa yang jadi polemik?
Trisila dan Ekasila

Banyak pihak menyoroti adanya konsep Trisila dan Ekasila dalam salah satu pasal pada RUU HIP.

Kedua konsep tersebut termaktub dalam Bab II Pasal 7 yang berbunyi:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Mengapa harus d Cabut RUU HIP :
1. Pancasila letaknya sdh d Pembukaan UUD NRI 1945.
2. Pancasila is filosofie grounslag yg menjadi fundamental norm.
3. Pancasila is Qoti yg tdk boleh di tafsirkan dan di ubah2 karena menjadi ideologi dan dasar negara.
4. Jd, Pancasila jgn di UUkan, akan mereduksi sakralitasnya.
5. UU nya jngan HIP, melainkan UU ttg Pokok2 Haluan Negara dimana GBHN sdh tdk di kenal lagi.
6. Buat kita, NU, pendiri bangsa, KH A Wahid Hasyim ikut merumuskan. Biarkan Pancasila tetap pd maqomnya, Pembukaan.

ISNU Langkat, Bersama Ormas Islam Tolak RUU-HIP
Net/Ilustrasi

Diskusi Panel Ahli PP ISNU digelar Kamis, 18 Juni 2020 melalui Virtual Zoom Meeting banyak menyoroti kesalahan-kesalahan pandangan kenegaraan dan keagamaan dalam RUU HIP. Ali Masykur Musa, yang juga sebagai Ketua Umum ISNU, sebagai salah satu pembicara berpendapat bahwa RUU HIP itu jika di tetapkan menjadi UU jelas akan menghilangkan Ruh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Cak Ali mengatakan Pancasila tidak bisa di peras menjadi Trisila, apalagi Eka Sila, sebagaimana di rumuskan dalam RUU HIP Pasal 6 (1) dan Pasal 7. Itu sungguh menghilangkan makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai esensi ruh agama dan nilai Ketuhanan.

Buya Dhev menegaskan Pancasila sebagai perjanjian agung (ميثاقا غليظا) tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila. Upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai Philosophische Grondslag (falsafah dasar) maupun Staats fundamental norm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

Selanjutnya, Cak Ali, mantan Katua Umum PB PMII, dan Mantan Ketua Komisioner BPK-RI mengatakan, Pancasila sebagai staats fundamental norm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan (معاهدة وطنية), Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan. Biarkan Pancasila dan sudah sangat tepat jika maqomnya tetap pada Pembukaan UUD NRI 1945, yang semua komponen bangsa ini bersepakat tidak akan merubahnya, karena jika bisa diartikan :” merubah Pembukaan UUD NRI 1945 sama saja membubarkan NKRI”.

Pandangan seperti ini, Cak Ali mengambil pendapat KH. Ahmad Shidiq pada Munas Alim Ulama di Situbondo, 1983 : Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan Keesaan Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid. Karena itu NKRI adalah sah dilihat dari pandangan Islam, sehingga harus dipertahankan dan dilestarikan eksistensinya.

Jadi menurut Cak Ali, Sila Pertama dalam pandangan Islam disebut Keimanan dan Ketauhidan, dan Sila-sila berikutnya merupakan pelaksanaan amal shalih dalam kehidupan bernegara. Jadi, antara Iman dan Tauhid, amaanu dengan amilussholihati tidak dapat dipisahkan. memeras-meras Pancasila sangat berbahaya karena menghilangkan Ruh Ketuhanan dalam kehidupan bernegara. Karena itu sikap dan ajakan Cak Ali sebagai Ketua Umum PP ISNU adalah cabut RUU HIP yang akan melahirkan keresahan sosial, begitu pungkasnya.

ISNU Langkat, Bersama Ormas Islam Tolak RUU-HIP
Net/Garuda Pancasila

PC ISNU Kabupaten Langkat menyimpulkan bahwa gerakan untuk menolak RUU-HIP wajar kita gebrak melalui persatuan dan kesatuan para ormas dan OKP Islam di langkat.

“Kami PC ISNU Kabupaten Langkat sangat sepakat dan setuju gerakan ini harus disampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten Langkat yakni Bupati, DPRD, dan Polres Langkat serta dinas pendidikan kabupaten Langkat agar wawasan nusantara pendalaman cinta NKRI, Pancasila azaz negara Indonesia,” tegas Buya Dhev.

Dia mengajak saling hormat dan menghargai perbedaan bukan mencari perdebatan, tetapi cari persamaan juga PC ISNU Kabupaten Langkat menegaskan kembali dalam kita punya PR besar bukan saja masalah RUU-HIP ini tetapi sumber virus yang menakutkan adalah narkotika dan obat-obatan sejenisnya yang terlarang masih melanda negeri tanah bertuah bumi Langkat berseri.

“Hal ini juga kita bersama para pemimpin organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan dilangkat untuk mengkampanyekan gerakan tolak narkoba yang merusak kesehatan bagi generasi muda Indonesia,” tandas Buya Dhev. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini