Polsek Beringin, Ringkus Pelaku Curat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang telah meringkus seorang laki–laki berinisial M diduga sebagai pelaku pencurian di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/2/2020).

Berawal dari laporan Julianti BR Ginting sesuai – LP No./77/X/2019/SU/RES DS/SEK BERINGIN, Tanggal 17 Oktober 2019 tersebut adalah Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian 1 buah tas yang berisikan 1 unit hanphone merek Oppo F9, 1 unit Handphone merek Mito, 1 buah jam tangan merk BS, 1 Buah kartu ATM BRI, dan perlengkapan kosmetik yang dilakukan oleh E terhadap pelapor atas nama Juliati BR Ginting, alamat Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Di Pantai Putra Deli Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Sebelum terjadi pencurian pelapor sedang beristirahat dan tertidur disebuah gubuk kemudian pelaku datang mengambil tas milik pelapor dan langsung lari membawa tas tersebut, sehingga pelapor berteriak dan mengejar pelaku.

Namun pelaku sudah melarikan diri. Kemudian seorang bernama budi mengatakan yang mengambil tas tersebut adalah saudara E.

Atas laporan tersebut Polsek Beringin melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku namun selama ini belum ditemukan.

Kemudian pada Kamis (20/2/2020) anggota unit Res mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di dalam sebuah gubuk di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu dan Kanit Res bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria mengaku bernama M Alias E.

Setelah dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian pada bulan Oktober 2019 di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan P. Labu Kabupaten Deli Serdang atau tepatnya disebuah gubuk di pinggir pantai Putra Deli.

Menurut keterangan pelaku telah mengambil uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah Hanphone milik korban yang berada di dalam tas, tas milik korban dibuang.

Kemudian handphone milik korban dijual pelaku pada orang yang tidak ia kenal seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Ya bang kita sudah amankan seorang pria inisial M als E, diduga sebagai pelaku pencurian di Bulan Oktober 2019, saat masih kita periksa intensif,” kata Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing saat dimintai tanggapannya via telepon.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Beringin untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku di jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.

 

- Advertisement -

Berita Terkini