Kisruh PPDB Online Medan, Siswa Lewat Jalur Ilegal Terancam Dipindahkan ke Swasta

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Para siswa yang masuk ke SMA Negeri lewat jalur diluar Penerimaan Peserta Didik Baru Online 2017 terancam dipindahkan ke swasta.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Arsyad Lubis menjelaskan, setiap sekolah sudah ditentukan maksimal rombongan belajar. Dia bilang setiap sekolah hanya boleh menampung maksimal 12 rombongan belajar.

“Makanya kan sebelum PPDB kita minta daya tampung masing-masing sekolah. Berdasar itu makanya kita lakukan seleksi,” kata Arsyad Kamis (31/8/2017).

Dia juga menyarankan, untuk siswa yang masuk lewat jalur diluar PPDB untuk pindah ke sekolah lain. Seperti kasus masuknya anak Kapolsek dan pengusaha yang menggunakan Surat Keterangan Miskin ke SMA N 1 Medan.

“Kalau misalnya untuk SMA N 1 kita sarankan alihkan ke SMA Swasta. Kita fasilitasi,” ungkapnya.

Namun begitu, dia masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat untuk melakukan penindakan.

Untuk diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapati ada 180 siswa di SMA Negeri 2 Medan yang masuk di luar jalur resmi PPDB Online. Tidak sampai di situ, ORI Sumut juga menemukan ada 72 siswa di SMA N 13 Medan yang juga masuk lewat jalur ilegal.

Para siswa ini terancam tidak diakui dan tidak mendapatkan Nomor Induk Siswa.

Lebih lanjut lagi, ditanyai soal prediksi PPDB Online yang carut marut, Arsyad terlihat sinis. Dia mengatakan, jika peraturan PPDB dipatuhi maka kisruh itu tidak akan terjadi.

“Kalau mereka mematuhi apapun peraturan yang kita buat, maka tidak seperti ini,” ketusnya. Berita Meda, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini