Narkoba di Tanah Karo, Polsek Tiga Panah “Linting” Pemakai Ganja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tanah Karo – Personil Polsek Tiga Panah berhasil menangkap seorang pria berinisial TG (34) warga Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Informasi yang dihimpun MUDANEWS.COM dari Kanit Reskrim Polsek Tiga Panah Aiptu R. Tumeang menyebutkan, tersangka ditangkap petugas atas adanya info dari masyarakat yang layak dipercaya terkait akan adanya pecandu narkoba di wilayah hukumnya, Rabu (21/6/2017), sekira jam 12.45 WIB.

Menindak lanjuti info tersebut, pihaknya pun berhasil menangkap TG di Desa Kubu Simbelang Kecamatan Tiga Panah, tepatnya di dalam kamar tersangka yang dihuninya. Darinya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus kecil Narkotika jenis Ganja meliputi daun dan biji Ganja yang dibungkus dengan kertas Tiktak, satu buah bungkusan berisi tembakau rokok yang telah bercampur dengan serbuk Ganja serta dibalut dengan kertas Tiktak, satu buah puntung rokok merk Malboro bahan menggunakan Narkotika jenis Ganja.

“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsekta Berastagi untuk proses lebih lanjut, serta akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (diduga jenis shabu) dengan ancaman penjara empat tahun,” Ujar Tumeang menjelaskan. Berita Tanah Karo, Arkhan AL

- Advertisement -

Berita Terkini