17 Tahun KPPU, Sumut Peringkat Kedua Cakupan Perkara Setelah Jabodetabek

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sumatera Utara menempati peringkat kedua cakupan perkara persaingan usaha setelah Jabodetabek selama 17 tahun berdirinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Dari data KPPU, hingga tahun 2017 ada 348 perkara dengan komposisi 245 perkara tender, 55 perkara non-tender dan 8 perkara Merger. Untuk cakupan perkara sumut memiliki sebaran 31 perkara, sedangkan Jabodetabek 41 perkara.

“Secara nasional perkara yang ditangani tidak jauh berbeda dengan di wilayah kita,” kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu, Kamis (15/6/2017).

Di Sumatera Utara yang paling mencolok adalah kasus yang masuk di Medan ini adalah kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa. Kasus ini masuk di urutan pertama jumlah laporan yang masuk ke KPPU Medan.

“Kasusnya mencakup tender bersumber dari APBN dan APBD kabupaten/kota,” ujarnya.

Namun begitu, sektor pangan dan logistik masih menjadi fokus mereka. Karena Sumut temasuk yang biaya logistiknya paling mahal. Menurut Hakim, masalah ini yang membuat daya saing industri di Sumut menurun.

Dalam periode 2017, perkara yang paling tinggi adalah soal pangan dan logistik.

“Seperti kemarin kita melakukan pemeriksaan monopoli gas oleh PGN. Soal Angkasa pura juga masih berjalan, dan penimbunan kepabeanan juga berpengaruh pada biaya logistik,” katanya.

Hingga tahun 2017, KPPU sudah menerima 2.537 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999. 1.278 diantaranya terkait tender.

Hingga bulan Mei 2017, jumlah piutang denda telah mencapai Rp579 Miliar dan telah dieksekusi sebesar Rp302,8 Miliar. Dana yang sudah dieksekusi itu diserahkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini