Dagelan Ditengah Wabah Corona

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Wabah Corona mulai masuk pada stadium akut di negeri ini, sudah ribuan yang terduga positif Covid-19. Paramedis kewalahan karena kurangnya APD (Alat Pelindung Diri), dan fasilitas lainnya. Rakyat juga semakin takut, karena ada saja rumah sakit yang menolak menerima pasien terjangkit dikarenakan ketidaksiapan rumah sakit. Tentu saja ini hal yang lumrah dan wajar, tidak bisa menyalahkan paramedis dan rumah sakit, mereka sangat kebingungan dengan pasien yang selalu meningkat. Belum lagi resiko mereka sangat besar untuk terjangkit.

Lalu, disana-sini rakyat juga masih bingung, terutama rakyat menengah kebawah. Mereka juga tak mau menjadi penyebab penyebaran virus seperti yang dikatakan Ahmad Yurianto (Jubir Presiden mengenai Virus ini), walau mereka bukanlah objek utama penyebar, melainkan orang-orang kaya yang selalu bersinggungan dengan bandara dan warga asing lah yang paling berpotensi menjadi penyebar.

Rakyat dibuat bingung karena kebijakan pemerintah yang tak menentu, antara Lockdown atau karantina wilayah. Tetapi Undang-Undang hanya menyatakan adanya Karantina Wilayah bukan lockdown. Seperti yang terdapat pada UU RI Nomor 6 Tahun 2018
Tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 54 point ketiga dan keempat :
3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Jadi masyarakat tidak boleh keluar masuk dari daerahnya agar tidak membawa atau menyebarkan Virus Corona ini. Dan ini pun menjadi dilematis, jika rakyat tidak dibiarkan keluar rumah atau diperintah untuk berdiam diri dirumah, bisakah pemerintah mengaplikasikan pasal 55 dari Undang-Undang tersebut yang berbunyi :

1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Bukankah sangat jelas, Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk memberikan pangan baik manusia hingga hewan ternak. Jika melihat realitas, agaknya pesimis untuk sampai pada tahap kemauan pemerintah dalam memenuhi hajat dasar orang banyak ketika memang benar-benar dilakukan karantina wilayah. Melihat kebijakan-kebijakan yang dibuat juga kadang berubah-ubah dan sampai sekarang rakyat juga cuma diinstruksikan diam dirumah, tanpa tahu bagaimana cara pemerintah menggelontorkan dananya untuk membantu rakyat.

Sementara para aparat hukum sudah berkeliling untuk menertibkan warga yang masih “ngeyel” untuk keluar rumah, bahkan bisa diancam penjara jika membangkang. Bukankah masih banyak rakyat miskin yang menuntut untuk harus keluar rumah mencari rejeki? Dagelan macam apa ini? Rakyat belum diberi jaminan hidup tapi pemerintah sudah pro aktif menyisir, bahkan dengan ancaman penjara.

Tidak semua rakyat bisa bekerja seperti karyawan kantor yang bekerja dirumah pun gaji dan pangan tetap tercukupi, harusnya pemerintah jalankan dulu regulasi sesuai undang-undang pasal 55 diatas, baru ketika ada yang membangkang pemerintah berhak memberikan ganjaran.

Dagelan demi dagelan terus dipertontonkan, nyawa manusia pun tak ubah layaknya mainan. Sebentar lagi rakyat mati bukan karena Corona, tapi mati karena kelaparan. Belum lagi anggota DPR diam bak tikus bersembunyi dibalik lemari takut akan mati hingga lupa akan rakyat yang kemarin dipuji-puji.

Tontonan ini sama sekali tidak menarik bagi rakyat, karena rakyat juga ingin hidup tanpa virus dan tidak kelaparan. Maka masihkah dagelan ini dimainkan? Berhentilah, karena nyawa manusia jadi taruhannya.

Penulis : Januari Riki Efendi, S.Sos (Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana jurusan Pemikiran Politik Islam UINSU dan Pegiat Literasi)

- Advertisement -

Berita Terkini