Rencana Pemindahan Sungai Aek Pahu Batang Toru, Anggota Fraksi PAN DPRD Tapsel Tolak Tegas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Selatan – Anggota Fraksi PAN DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) , H Mahmud Lubis menolak rencana pemindahan Sungai Aek Pahu, Kecamatan Barang Toru, oleh perusahaan tambang emas, PT Agincourt Resources (AR).

“Saya mendapatkan informasi, pihak PT AR sudah melakukan proses administrasi ke Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, terkait dengan rencana pemindahan sungai tersebut,” kata Mahmud, Senin (9/1/2023).

Dalam hal ini, Mahmud meminta pihak berkompeten dalam pengurusan pemindahan sungai itu di Pemprovsu, tidak terburu-buru menyetujui permintaan PT AR, untuk memindahkan sungai itu.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Barang Toru, Mahmud menyatakan khawatir, jika pemindahan Sungai Aek Pahu benar-benar dilakukan akan menimbulkan dampak negatif yang dahsyat bagi masyarakat setempat.

“Tidak tertutup kemungkinan, pemindahan sungai tersebut akan menimbulkan efek, seperti terjadinya bencana banjir bandang, yang sudah pasti akan merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, Mahmud meminta supaya pengajuan pemindahan Sungai Aek Pahu tidak segera disetujui Pemprovsu. “Sebab, jika tetap dilakukan pemindahan, bisa jadi akan menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, proses pemindahan sungai tersebut minimal harus terlebih dahulu ditinjau dari tiga aspek. Pertama, aspek teknis. Kedua, aspek sosial dan ketiga aspek lingkungan hidup.

Aspek teknis dimaksud di sini, yaitu perlu dilakukan kajian secara mendalam (feasibility study) terkait dengan manfaat dan mudharat yang akan dialami masyarakat, jika pemindahan dilakukan.

Aspek sosial, yaitu perlu dilaksanakan sosialisasi yang lebih baik dan optimal kepada mendalam kepada masyarakat, untuk mengetahui aspirasi masyarakat, apakah mereka menerima rencana pemindahan itu atau tidak.

Selanjutnya, aspek lingkungan hidup juga harus diperhatikan, supaya disesuaikan dengan ketentuan yang ada, berkaitan dengan standar luasan dan kedalaman sungai.

“Dengan kata lain, jangan sampai pemindahan sungai menimbulkan dampak lingkungan serta terjadinya bencana alam yang merugikan masyarakat,” tegas Mahmud. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini