Bupati Zahir Keluarkan Instruksi Vaksinasi Bagi ASN dan Non ASN, Berikut Isi dan Sanksinya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BATUBARA – Bupati Batubara Ir. Zahir, M. Ap Intruksikan seluruh ASN/non ASN termasuk Guru dan tenaga kependidikan agar melakukan Vaksinasi baik dosis 1, 2 dan booster. Hal tersebut ditegaskan Bupati Zahir dalam rapat virtual dengan seluruh OPD Batubara, Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas, Senin (14/03/2022).

Selain itu, Isntruksi ini juga diberlakukan terhadap masyarakat, pelaku usaha, penanggung jawab fasilitas umum, Pimpinan Perusahaan BUMN, BUMD, dan juga karyawan.

Bupati Menyampaikan, bahwa dengan adanya Instruksi tersebut, capaian Vaksinasi harus diatas 90% kecuali yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Hal yang senada dikatakan Kepala Dinas Kesehatan, drg. Wahid Kusyairi, MM menuturkan, pelaksanaan instruksi Bupati ini diberikan tenggang waktu selama seminggu mendatang.

“Jika ini tidak terlaksana maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan instruksi Bupati No.188.5/1385/2022 tentang Kewajiban Vaksinasi Bagi Seluruh Masyarakat Batubara,”Kata Kadis Kesehatan Batubara

Ia juga mengatakan, saat ini capaian Vaksinasi untuk Pelayan Publik yakni ASN/non ASN, TNI/POLRI dan lainnya pada Dosis 1 sebesar 88,08%, Dosis 2 : 65,76%, dan Dosis 3 (booster) hanya mencapai 12, 76%.

“Ada kesenjangan yang cukup tinggi antara yang sudah vaksin dosis 1 dengan dosis 2,” terangnya.

Perlu diketahui, isntruksi Bupati tersebut menindaklanjuti Peraturaran Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksana Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam instruksi ini, upaya mempercepat dalam pemerataan Vaksinasi kepada masyarakat, di berlakukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa bahwa wajib mensosialisasikan dan menggerakkan sasaran lansia dan masyarakat sebagai penerima Vaksinasi, untuk di Vaksin dosis 1, 2, dan juga Vaksinasi lanjutan (booster) berdasarkan jadwal yang telah ditentukan.

Namun apabila ada sasaran penerima Vaksin yang menolak, dan menyebabkan terhalangnya upaya percepatan Vaksinasi Covid-19, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi tersebut adalah, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial lainnya, penundaan layanan administrasi Pemerintah, dan denda yang sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini