RDP dengan Komisi A, Pemkab Langkat Akan Laksanakan Pilkades 170 Desa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sebanyak 170 desa akan mengikuti pesta demokrasi di tingkat pemerintahan desa yakni Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Langkat yang direncakanan pada tanggal 31 Mei 2022.

Hal ini dikatakan langsung oleh PLT (Pelaksanaan Tugas) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Basrah Pardomuan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda acara persiapan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022, Kamis (6/1) sekira pukul 10.45 WIB.

RDP yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Langkat dipimpin oleh Ketua Komisi A Dedek Pradesa yang dihadiri perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Dukcatpil Faisal Rizal Matondang, Kabag Hukum Alimat Tarigan, para Camat dan para Ketua Apdesi Kecamatan.

RDP dengan Komisi A, Pemkab Langkat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda acara persiapan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022, Kamis (6/1)

Basrah Pardomuan mengatakan, bahwa ada 63 Kepala Desa yang telah berakhir masa tugasnya sebagai Kades tertanggal 21 Desember 2021, dari 63 ini ada 3 desa yang mengikuti Pilkades tahun 2019. Dan ada 110 Kepala Desa yang akan berakhir masa tugasnya sebagai Kades tertanggal 23 Mei 2022.

“Untuk Kades yang berakhir masa tugasnya tanggal 21 Desember 2021, telah ditunjuk Penjabat (Pj) Kades untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan desa,” terang Basrah Pardomuan.

Menyambung apa yang disampaikan Basrah Pardomuan, Kadis PMD melalui Kabidnya menjelaskan bahwa Pj Kades itu sama fungsinya dengan Kades definitif. Pj juga bisa mencairkan BLT untuk masyarakat.

Dirinya juga memaparkan rencana tahapan-tahapan yang dituangkan dalam draft Peraturan Bupati Langkat terhadap pelaksanaan Pilkades.“1 Maret 2022 tahap awal pembentukan panitia Pilkades. 6 April 2022 Kades yang akan maju kembali menjadi calon Kades harus mengundurkan diri (cuti),” katanya.

Basrah Pardomuan juga menambahkan, bahwa Kades yang cuti tetap mendapatkan hak-haknya berupa gaji, tetapi tidak dibenarkan menggunakan fasilitas-fasilitas desa dan selama Kades cuti tugasnya dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.

Mencermati keterangan-keterangan yang disampaikan, Komisi A melalui anggotanya Zulhijar meminta tahapan Pilkades dapat dibuat lebih maksimal sehingga masa tugas seorang Pj lebih pendek.

“Saya juaga menyarankan agar pelaksanaan pencoblosan Pilkades dihari libur agar tingkat kehadiran masyarakat lebih maksimal dan tidak mengganggu kerja masyarakat,” pungkas Zulhijar

Sebelum mengakhiri RDP, Derek Pradesa meminta Dinas PMD agar memaksimalkan draf Peraturan Bupati sesuai masukan dan saran dalam RDP serta tetap berkoordinasi dengan Komisi A.

“Komisi A akan terus mengawasi tahapan-tahapan Pilkades sampai dengan waktu pemilihan. Kita saling mengingatkan agar Pilkades ini dapat terlaksana dengan baik dan sempurna,” pungkas Dedek. (WZ)

- Advertisement -

Berita Terkini