BPN Sumut, Fasilitasi Permasalahan Lahan Masyarakat dengan PTPN IV

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Masyarakat 147 KK melalui kuasa hukum yang sekaligus merupakan ahli waris dari 147 KK, Sangkot Manurung, mengucapkan terima kasih kepada komisi II DPR RI secara khusus kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang sekaligus sebagai ketua Panja (Panitia Kerja) Pemberantasan mafia tanah Indonesia.

“Bahwa atas Kunkernya pada tanggal 17 Juni 2021 memberikan perhatian yang serius terhadap Permasalahan Lahan Persawahan Masyarakat 147 KK dengan PT PN IV seluas 200 Ha di Desa Mariah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Sumut yang langsung mengadakan rapat pertemuan di kantor Gubsu bersama : Gubsu, Kapoldasu, Kajatisu, Kakanwil BPN Sumut, Dirut PT PN IV, Bupati Simalungun,” kata Sangkot Manurung kepada mudanews.com, Rabu (11/8/2021).

Atas perhatian Komisi II DPR RI/ Wakil Komisi II DPR RI/ Ketua Panja, sambungnya, maka tindakan seriuspun disambut dan dilaksanakan Kakanwil BPN Sumut untuk mengadakan Rapat Pembahasan Penanganan Permasalahan tanah seluas +_ 200 Ha yang berada pada areal HGU No. 2 tahun 2003 atas nama PT PN IV di Desa Mariah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada tanggal 12 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB di Ruang Bhumi Bakti (lt.1) Kanwil BPN-Sumut berdasarkan surat Undangan nomor : 847/UND600.MP.01.01/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021.

Setelah Perwakilan Masyarakat 147 KK, Sangkot Manurung membaca surat undangan dengan cermat sampai 3 (tiga) kali, ternyata dari 20 peserta undangan tidak ada perwakilan Masyarakat ataupun Ombudsman RI yang diundang, dan peserta undangan didominasi oleh Jajaran di lingkungan BPN.

Maka atas undangan ini, Sangkot Manurung berharap semoga peserta Undangan yang hadir memiliki niat baik berkata jujur berdasarkan kebenaran fakta sehingga hasil temuan dan pemeriksaan Lembaga Ombudsman RI yang menyatakan bahwa HGU No. 2/ tahun 2003 an. PT PN IV/ Bah Jambi diduga mengandung Maladministrasi yang telah berbentuk Laporan Akhir Pemeriksaan (LAHP) dengan registrasi nomor : 0967/LM/X/jkt/ 2013, dan telah diserahkan kepada ;

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI dan Direktur PT. PN IV yang penegasan Ombudsman RI melalui surat nomor : B/308/LM-29-K4/0967-2013/IV/2019 tanggal 30 April 2019 yang tembusannya disampaikan kepada ; Yth, Presiden RI, Menteri BUMN, Kakanwil BPN Sumut dan Sangkot Manurung (sebagai pelapor).

“Pembayaran ganti rugi yang dilaksanakan PT.PN IV melalui Pemkab Simalungun terhadap kelompok 222 KK sebagai petani penggarap tidak ada hubungannya dengan lahan persawahan seluas 200 Ha milik 147 KK sesuai SK. Bupati No. 1/II/10/LR/68 tanggal 14 September 1968 dan Peta Persawahan yang dibuat Dinas Pengairan dan disahkan Bupati Simalungun tahun 1966,” jelas Sangkot Manurung.

BPN Sumut
Kuasa Hukum serta ahli waris dari 147 KK, Sangkot Manurung (dok istimewa)

Sangkot Manurung menegaskan bahwa data/daftar kelompok 222 KK adalah petani Penggarap tanah-tanah perkebunan yang terdiri dari: 115 KK menerima ganti rugi dalam bentuk lahan 1 Ha/KK. Sedangkan 107 KK menerima ganti rugi dalam bentuk uang sebesar 1 Juta.

Sementara kelompok 147 KK bukanlah petani penggarap tanah-tanah perkebunan tetapi pemilik tanah perkampungan dan persawahan yang memiliki izin pembukaan tali air (Irigasi) dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nomor : P/80/IV/DPD/Psh tanggal 23 djanuari 1960, dan telah Diverifikasi Pemkab Simalungun pada tanggal 10 April 2015 serta telah diserahkan bukti Verifikasi kepada PT. PN IV, Kakanwil BPN Sumut, Kepolisian Daerah Sumut/Polres Simalungun serta kepada Menteri ATR/BPN RI.

“Keseluruhan bukti yuridis dari masyarakat dan peninjauan fisik telah dilaksanakan lembaga Ombudsman RI bersama, masyarakat 147 KK, Pemkab Simalungun, Kakanwil BPN Sumut dan Kantah Simalungun,” ungkapnya.

Sangkot Manurung berharap, agar benar-benar peserta rapat yang difasilitasi Kakanwil BPN Sumut memiliki niat untuk mengakhiri Penderitaan masyarakat 147 KK selama ini (kurang lebih 53 tahun) di Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut.

Permohonan

Sangkot Manurung menegaskan jangan ada dusta atau keraguan diantara kita untuk menyelesaikan permasalahan Sengketa tanah Rakyat dengan Swasta, BUMN, dan Pemerintah karena sebelum kita bertindak sudah lebih dahulu Presiden RI Bapak Joko Widodo melakukan rapat terbatas bersama beberapa menteri yang intinya menyatakan; kalau yang diberikan konsesi sulit-sulit mengembalikan tanah Rakyat, maka cabut konsesinya” secara khusus tanah masyarakat Desa, tegas Presiden RI tanggal 03 Mei 2019. (media : https://setkab.go.id./presiden/jokowi-segera-tuntaskan-sengketa-tanah-rakyat-dengan-swasta-bumn-dan-pemerintah/).

“Semoga Kementerian ATR/BPN RI Bersama Dirut PT. PN IV tidak mendustai diri sendiri, karena kelak kita kembali ketanah dengan waktu dan tempat yang berbeda,” pungkas Sangkot Manurung. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini