Jalan Rusak di Wampu, Warga Merasa Dipermainkan oleh PT HKI

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Salah seorang warga Muhammad Suhaimi mengeluhkan jalan rusak, berlubang dan berdebu di kawasan Desa Gohor Lama menuju Kantor Camat Wampu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ia menduga merasa dipermainkan oleh PT HKI yang sebelumnya sudah membuat kesepakat dengan camat, vendor dan warga.

Suhaimi menduga truk yang melintas melebihi kapasitas tonase. “Ini dia Muatan yang melebihi kapasitas sehingga Jalan yang awalnya bagus karena melebihi muatan hancur seperti jalan yang berada di sawahan,” ungkapya dilihat mudanews.com dalam akun facebooknya, Rabu (17/2/2021).

Hal tersebut, diungkapkan Suhaimi menilai oknum pengusaha diduga tidak memikirkan orang yang dibawah dan efek samping serta hanya memikirkan keuntungan perindividual dan kelompok untuk mengejar target segala cara pun dilakukan.

Jalan Rusak di Wampu
Jalan Rusak yang rusak dan berlubang di kawasan Desa Gohor Lama menuju kantor Camat Wampu (dok istimewa)

Atas postingannya itu, beragam komentar netizen diantaranya akun Syamsul Adha. “Kata seseorang disana muatan nya sesuai tonase suhaimi,,, dan sy sudah tentang di kantor HKI zona 3 tapi semua menyetujui… Yo wes lah,” komentar Syamsul Adha.

Selain itu, netizen M Rifana Ipan. “Perda akan batal dengan peraturan diatasnya. Sebenarnya yg terpenting adalah mereka menyepakati kesepakatan yg sdh d buat.Tapi ya ntahla…awak cuman orang kampung yg gak tau peraturan d Orde sekarang..??,” komentar akun M Rifana Ipan.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat pada Selasa (26/1), ada 8 poin kesempatan yang ditanda tangani oleh Camat Wampu Syamsul Adha, Site Operational Manager PT HKI Gani, PT LNK, Perwakilan Desa Gohor Lama Sudarman, Perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Wampu M Ishak dan Pihak Vendor Henry Ginting. Adapun kesepakatannya yakni :

1. Penyiraman jalan secara kontiniyu sesuai dengan kebutuhan menggunakan water tank, dengan melibatkan masyarakat setempat.

2. PT HKI akan menjaga dan memperbaiki jalan dan fasilitas pendukung yang rusak (akses yang dilewati kendaraan proyek.

3. PT HKI akan mengakomodir untuk merekrut warga sekitar, bekerja sama dengan unsur kepamudaan untuk bekerja di proyek dengan persyaratan dan prosedur PT HKI.

4. Dump Truck yang mengangkut material yang melewati jalan dibatasi kecepatannya 20 KM/Jam dan tidak konvoi tutup terpal.

5. Terkait peraturan daerah, PT HKI akan mematuhi perda yang berlaku.

6. PT HKI akan mengakomodir kegiatan CSR di lingkungan proyek, berkoordinasi dengan aparat desa, kelurahan dengan unsur kepemudaan.

7. PT HKI tetap diperbolehkan melalui jalan akses tersebut, dengan syarat-syarat yang telah disepakati

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini