Dua Petani Perhutanan Sosial Ditahan, Begini Respons Ustadz Martono

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Dua Petani Perhutanan Sosial Syamsul dan Samsir ditahan di Mapolsek Tanjung Pura dan dilimpahkan ke Mapolres Langkat. Keduanya ditahan atas dugaan penganiayaan.

Ustadz Martono merespon, ia mengatakan oknum aparat Kepolisian selaku penegak hukum seharusnya profesional, moderen dan terpercaya.

“Sehingga benar-benar dapat menjadi aparat penegak hukum yang dapat melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Kebhinnekaan Indonesia Bersatu (DPP FKIB) di Medan, Minggu (14/2/2021).

Ustadz Martono yang dikenal energik ini menjelaskan, mengayomi disini artinya aparat harus profesional dalam menyidik suatu perkara atas laporan seseorang atau kelompok dengan melihat kondisi psikologis warga.

“Hendaknya penyidik mengutamakan azas pengayoman sehingga dapat mengayomi pelapor dan terlapor, sehingga tercapai perdamaian tanpa menimbulkan gejolak baru,” sambungnya.

Dikatakan Ustadz Martono, persoalan ini tentu akan menimbulkan solidaritas warga lainnya terhadap tersangka dan tentu hal ini akan menimbulkan persoalan baru yang seharusnya tidak terjadi.

“Apalagi tersangka merupakan pahlawan pelestarian lingkungan hidup untuk menjaga dan melestarikan eko sistem lingkungan pinggir pantai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan merupakan program pemerintah pusat,” ujar Penasehat Angkatan Muda Sisingamangaraja (AMS) XII ini.

Terkait Syamsul pernah melaporkan dugaan pengrusakan dengan
Laporan Polisi Nomor : LP / 647 / IX /2018 / SU / LKT tanggal 30 September 2018.

Ustadz Martono menegaskan, pelapor berhak meminta klarifikasi atas laporan tersebut kepada Kapolres Langkat, sampai dimana sudah perkembangan laporan tersebut.

“Surat mohon klarifikasi kepada Kapolres Langkat ditembusan ke Kapolda Sumut, Kapolri dan Kementrian Polhukam bila perlu Presiden RI,” saran Ustaz yang dikenal oleh warga Sumut sebagai ustaz yang tetap konsisten merawat 4 pilar kebangsaan ini.

Di sisi lain, ia berharap Presiden Jokowi untuk membantu masyarakat setelah mendapatkan sertifikat.

“Harapan saya presiden harus membantu masyarakat dalam bentuk kebijakan atau peraturan yang melindungi masyarakat pra mendapatkan SK Perhutanan Sosial untuk kegiatan ekonomi produktif sambil menjaga ekosistem lingkungan hutan mangrove sehingga tidak bisa di intimidasi oleh orang-orang tertentu,” pungkasnya.

Pengaduan
Ketua Kelompok Tani Nipah Samsul Bahri (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. (Foto: Facebook Tajruddin Hasibuan)

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Langkat menegaskan bahwa perkara yang ditangani oleh pihak Penyidik Polsek Tanjung Pura Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 101 / XII / 2020 / SU / LKT – T. Pura tanggal 22 Desember 2020 An. Pelapor Harno Simbolon Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang melaksanakan program gotong royong penanaman tanaman mangrove dilakukan secara bersama-sama terhadap orang adalah Pidana Murni dan tidak berkaitan dengan aktifitas Kelompok Tani Nipah.

Dua Petani Perhutanan Sosial Ditahan
Kuasa Hukum Kelompok Tani Nipah M Ali Nafiah Matondang SH

Sementara Kadiv SDM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang SH selaku kuasa hukum Kelompok Tani Nipah atau Perhutanan Sosial sangat menyayangkan proses penyidikan terhadap kliennya itu.

“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dipenuhi dan proses hukum yang mereka jalani menurut mereka merupakan kriminalisasi,” ungkap Ali, Rabu (10/2/2021) siang.

Jika tidak ditangguhkan, kata Ali, tidak menutup kemungkinan, dirinya akan mengajukan upaya praperadilan. “Bukan hanya mencari benar atau salah proses yang dilakukan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, tapi kita ingin mengetahui apa saja keterangan dari korban dan saksinya serta alat bukti apa saja yang sudah dikumpulkan penyidik,” sambungnya.

Selain itu, lanjut pria yang murah senyum ini, dirinya akan meminta perlindungan hukum dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)-1 Stabat, karena mereka juga bertanggung jawab terhadap mitra binaannya. “Kita juga akan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provsu dan Kementrian LHK,” ketusnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini