Akhyar Sebut Eksekusi Lahan di Jalan Pancing II Tidak Memiliki Surat Pemberitahuan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Eksekusi lahan seluas 15 ribu meter persegi di Jalan Pancing II Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (12/11/2020) kemarin, disoal Akhyar Idris  Sagala Kuasa Hukum dari pihak kuasa hukum Pendi, Suriadi, dan Budi Tukimin.

Akhyar mengaku sangat kecewa dengan sikap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapann eksekusi tersebut.

“Kita sudah mengajukan gugatan dan sudah di tingkat banding tapi Ketua Pengadilan Negeri Medan tidak pernah menghiraukan itu, ngotot harus eksekusi makanya kita keberatan,” ujarnya usai eksekusi kepada wartawan.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat ke PN Medan terkait pembatalan pelaksanaan eksekusi dengan alasan sedang melakukan upaya hukum perlawanan pihak ketiga.

“Jadi kita merasa kecewa dan keberatan atas sikap tindakan PN Medan, kami sangat menyayangkan pelaksanaan eksekusi ini. Apalagi Sampai detik ini kita tidak terima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi,” ujar Akhyar.

“Bukti yang kita punya sertifikat hak milik yang sebelumnya tanah ini sudah pernah dimenangkan di Mahkamah Agung,” sambungnya.

Kekecewaan yang sama juga dilontarkan salah seorang warga yang menjadi korban penertiban yakni Swandi. Pria berkulit sawo matang ini mengaku tak menerima surat pemberitahuan terkait hal ini.

“Satu surat pun tak ada sama kami pak, tiba-tiba dieksekusi,” katanya.

Sementara, Yuli Muliana Kuasa Hukum Lo Ahong mengaku eksekusi tanah ini sudah tepat.

“Status ini milik Lo Ahong berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.137/PK/2020 Perdata bahwa pelaksanaan eksekusi sudah tepat benar dan sesuai dengan hukum sebagaimana penetapan yang dikeluarkan PN Medan tanggal 17 Juli 2020,” katanya.

Yuli mengatakan perkara ini sudah berlangsung 7 tahun, tingkat I, tingkat II, Kasasi dan PK, semua persuratan sudah diperiksa dengan seksama oleh setiap jenjang pengadilan.

“Eksekusi ini sesuai adanya putusan awal dari pengadilan berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan perintah ketua pengadilan yaitu penetapan,” tambah Diner dari PN Medan. Berita Medan, tim

- Advertisement -

Berita Terkini